• Welcome Message

BIOTEKNOLOGI

Posted by yUniE_bamS On 06.15 0 komentar

BIOTEKNOLOGI

Makalah ini disusun dalam rangka memenuhi tugas kelompok mata kuliah
“Ilmu Alamiah Dasar”

Pembimbing:
Ahmad Abtokhi , M.Pd

Oleh:
Nikmatul Khasanah (09510026)
Yuni Udchiah (09510027)











JURUSAN MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN)
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
2010

KATA PENGANTAR


Bismillahirahmanirrohim

Alhamdulillah dengan segenap kerendahan hati, kami haturkan segala puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat, taufik serta hidayah-Nya, sehingga kami mampu menyelesaikan makalah ini yang berjudul “ BIOTEKNOLOGI ”.

Shalawat serta salam senantiasa terlimpahkan kepada junjungan kita nabi agung Muhammad SAW, yang telah berhasil memimpin, membimbing serta menuntun umatnya dari zaman jahiliyah menuju zaman terang benderang.

Suatu kebanggaan tersendiri bagi kami karena dapat menyelesaikan makalah ini, walaupun kami menyadari bahwasannya dalam penulisan makalah ini masih terdapat kesalahan-kasalahan. Oleh karena itu, kami mengharapkan saran dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.

Semoga dengan penulisan makalah ini dapat bermanfaat bagi kami khususnya bagi pembaca.Amin



Malang, 08 April 2010



Penyusun











DAFTAR ISI


Kata Pengantar………………………………………………………………………………… i
Daftar Isi……………………………………………………………………………………….ii
BAB I…………………………………………………………………………………………. 1
BAB II………………………………………………………………………………………… 2
BAB III……………………………………………………………………………………….. 12
Daftar Pustaka………………………………………………………………………………… 13

BAB I
PENDAHULUAN

I.1 Latar Belakang
Pada akhir tahun 1970-an, bioteknologi mulai dikenal sebagai salah satu revolusi teknologi yang sangat menjanjikan di abad ke 20 ini. Pentingnya bioteknologi secara strategis dan potensinya untuk kontribusi dalam bidang pertanian, pangan, kesehatan, sumberdaya alam dan lingkungan mulai menjadi kenyataan yang semakin berkembang.
Saat ini walaupun masih dalam taraf pengembangan, industri bioteknologi mulai matang dan menghasilkan produk-produk yang dapat dipasarkan. Dimana keberhasilan-keberhasilan komersial dan terobosan-terobosan teknologi yang dramatis telah dan sedang diraih.
Walaupun demikian, harapan-harapan mengenai penerapan bioteknologi pada 15-20 tahun yang lalu dapat dikatakan belum seluruhnya menjadi kenyataan. Dan bahkan hambatan-hambatan yang muncul kadangkala tidak diantisipasi sebelumnya. Oleh karena itu, kami menyusun makalah ini dengan maksut agar para pembaca lebih memahami tentang Bioteknologi.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa pengertian Bioteknologi dan garis waktu Bioteknologi?
2. Dalam bidang apa saja Bioteknologi di manfaatkan?
3. Apa saja peranan manusia terhadap perkembangan Bioteknologi?
1.3 Tujuan Penulisan
1. Bisa memahami pengertian dari Bioteknologi garis waktunya
2. Bisa mengetahui dalam bidang apa saja Bioteknologi dapat di manfaatkan.
3. Bisa mengetahui peranan manusia terhadap perkembangan Bioteknologi.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Bioteknologi
Bioteknologi adalah cabang ilmu yang mempelajari pemanfaatan makhluk hidup (bakteri, fungi, virus, dan lain-lain) maupun produk dari makhluk hidup (enzim, alkohol) dalam proses produksi untuk menghasilkan barang dan jasa. Dewasa ini, perkembangan bioteknologi tidak hanya didasari pada biologi semata, tetapi juga pada ilmu-ilmu terapan dan murni lain, seperti biokimia, komputer, biologi molekular, mikrobiologi, genetika, kimia, matematika, dan lain sebagainya. Dengan kata lain, bioteknologi adalah ilmu terapan yang menggabungkan berbagai cabang ilmu dalam proses produksi barang dan jasa.
Bioteknologi secara sederhana sudah dikenal oleh manusia sejak ribuan tahun yang lalu. Sebagai contoh, di bidang teknologi pangan adalah pembuatan bir, roti, maupun keju yang sudah dikenal sejak abad ke-19, pemuliaan tanaman untuk menghasilkan varietas-varietas baru di bidang pertanian, serta pemuliaan dan reproduksi hewan. Di bidang medis, penerapan bioteknologi di masa lalu dibuktikan antara lain dengan penemuan vaksin, antibiotik, dan insulin walaupun masih dalam jumlah yang terbatas akibat proses fermentasi yang tidak sempurna. Perubahan signifikan terjadi setelah penemuan bioreaktor oleh Louis Pasteur. Dengan alat ini, produksi antibiotik maupun vaksin dapat dilakukan secara massal.
Pada masa ini, bioteknologi berkembang sangat pesat, terutama di negara negara maju. Kemajuan ini ditandai dengan ditemukannya berbagai macam teknologi semisal rekayasa genetika, kultur jaringan, DNA rekombinan, pengembangbiakan sel induk, kloning, dan lain-lain. Teknologi ini memungkinkan kita untuk memperoleh penyembuhan penyakit-penyakit genetik maupun kronis yang belum dapat disembuhkan, seperti kanker ataupun AIDS. Penelitian di bidang pengembangan sel induk juga memungkinkan para penderita stroke ataupun penyakit lain yang mengakibatkan kehilangan atau kerusakan pada jaringan tubuh dapat sembuh seperti sediakala. Di bidang pangan, dengan menggunakan teknologi rekayasa genetika, kultur jaringan dan DNA rekombinan, dapat dihasilkan tanaman dengan sifat dan produk unggul karena mengandung zat gizi yang lebih jika dibandingkan tanaman biasa, serta juga lebih tahan terhadap hama maupun tekanan lingkungan. Penerapan bioteknologi di masa ini juga dapat dijumpai pada pelestarian lingkungan hidup dari polusi. Sebagai contoh, pada penguraian minyak bumi yang tertumpah ke laut oleh bakteri, dan penguraian zat-zat yang bersifat toksik (racun) di sungai atau laut dengan menggunakan bakteri jenis baru.
Kemajuan di bidang bioteknologi tak lepas dari berbagai kontroversi yang melingkupi perkembangan teknologinya. Sebagai contoh, teknologi kloning dan rekayasa genetika terhadap tanaman pangan mendapat kecaman dari bermacam-macam golongan.
Bioteknologi secara umum berarti meningkatkan kualitas suatu organisme melalui aplikasi teknologi. Aplikasi teknologi tersebut dapat memodifikasi fungsi biologis suatu organisme dengan menambahkan gen dari organisme lain atau merekayasa gen pada organisme tersebut.
Perubahan sifat Biologis melalui rekayasa genetika tersebut menyebabkan "lahirnya organisme baru" produk bioteknologi dengan sifat - sifat yang menguntungkan bagi manusia. Produk bioteknologi, antara lain:
• Jagung resisten hama serangga
• Kapas resisten hama serangga
• Pepaya resisten virus
• Enzim pemacu produksi susu pada sapi
• Padi mengandung vitamin A
• Pisang mengandung vaksin hepatitis
Garis waktu bioteknologi
• 8000 SM Pengumpulan benih untuk ditanam kembali. Bukti bahwa bangsa Babilonia, Mesir, dan Romawi melakukan praktik pengembangbiakan selektif (seleksi artifisal) untuk meningkatkan kualitas ternak.
• 6000 SM Pembuatan bir, fermentasi anggur, membuat roti, membuat tempe dengan bantuan ragi
• 4000 SM Bangsa Tionghoa membuat yogurt dan keju dengan bakteri asam laktat
• 1500 Pengumpulan tumbuhan di seluruh dunia
• 1665 Penemuan sel oleh Robert Hooke(Inggris) melalui mikroskop.
• 1800 Nikolai I. Vavilov menciptakan penelitian komprehensif tentang pengembangbiakan hewan
• 1880 Mikroorganisme ditemukan
• 1856 Gregor Mendel mengawali genetika tumbuhan rekombinan
• 1865 Gregor Mendel menemukan hukum hukum dalam penyampaian sifat induk ke turunannya.
• 1919 Karl Ereky, insinyur Hongaria, pertama menggunakan kata bioteknologi
• 1970 Peneliti di AS berhasil menemukan enzim pembatas yang digunakan untuk memotong gen gen
• 1975 Metode produksi antibodi monoklonal dikembangkan oleh Kohler dan Milstein
• 1978 Para peneliti di AS berhasil membuat insulin dengan menggunakan bakteri yang terdapat pada usus besar
• 1980 Bioteknologi modern dicirikan oleh teknologi DNA rekombinan. Model prokariot-nya, E. coli, digunakan untuk memproduksi insulin dan obat lain, dalam bentuk manusia. Sekitar 5% pengidap diabetes alergi terhadap insulin hewan yang sebelumnya tersedia)
• 1992 FDA menyetujui makanan GM pertama dari Calgene: tomat "flavor saver"
• 2000 Perampungan Human Genome Project
2.2 Pemanfaatan Bioteknologi
Secara umum, bioteknologi diharapkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan umat manusia
Pertanian dan kesehatan adalah merupakan 2 bidang terbesar dalam penerapan bioteknologi; bidang lainnya adalah polusi kontrol, produksi pangan, pertambangan, produksi energi, akuakultur, dan kehutanan
Sekitar 15 tahun lalu dengan munculnya bioteknologi, bidang ini diharapkan dapat diterapkan untuk memberikan manfaat pada berbagai segmen kehidupan

Gbr. Kegunaan Bioteknologi untuk memenuhi kebutuhan manusia
Kesehatan:
Pengobatan baru dan diperbaiki - untuk penyakit jantung dan pembuluh darah, kanker dan diabetes
Antibiotika - yang lebih baik dan lebih murah
Vaksin – penyakit viral: hepatitis, influenza, rabies, dan penyakit parasitik: malaria dan sleeping sickness
Tes cepat – membantu dokter untuk diagnosa yang akurat untuk berbagai penyakit
Metoda yang diperbaiki – untuk kecocokan organ dalam transplantasi
Teknik-teknik – untuk mengoreksi kimia tubuh untuk mengobati penyakit turunan, seperti hemophilia
Pertanian
Penciptaan tanaman baru yang dapat menghasilkan pupuk sendiri
Tanaman yang tahan kekeringan, kebekuan, salinitas tinggi dan tekanan-tekanan lingkungan lainnya
Substans yang dapat mempercepat pertumbuhan ternak
Vaksin untuk ternak
Makanan ternak dengan harga yang lebih murah
Produk pangan
1. Makanan bahan susu
....Prinsipnya adalah memfermentasi susu menghasilkan asam laktat.
Keju

Mikroba: Propiabacterium (bakteri asam laktat) yang juga berperan memberi rasa dan tekstur keju.
Yoghurt

Mikroba: 1. Lactobacillusbulgaris  pemberi rasa dan aroma
........... 2. Streptococcus thermophilus  menambah keasaman
Mentega

Mikroba: Leuconostoc cremoris
2. Makanan non susu
Roti, asinan, dan alkohol (bir, anggur "wine", rum), oleh ragi

Gbr. Tahap-tahap dasar pembuatan minuman anggur merah

Kecap, oleh Aspergillus oryzae
Nata de Coco, oleh Acetobacter xilinum
Prinsipnya adalah pemecahan amilum oleh mikroba menghasilkan gula, yang kemudian difermentasi
Cuka,oleh Acetobacter aseti

Alkohol difermentasi dalam kondisi aerob
Produksi energi
Renewable fuels termasuk gas methane dan hidrogen dan bahan bakar alkohol untuk penggunaan domestik dan industri
Substans yang dihasilkan oleh mikroba yang akan membantu ekstraksi minyak dari perut bumi.
Industri
Sumber-sumber baru bagi bahan dasar untuk produksi plastik, cat, serat sintetis dan perekat
Mikroba yang bisa mengekstraksi metal dari batuan padat
Sistem-sistem baru untuk mengontrol polusi
Protein Sel Tunggal
PROTEIN SEL TUNGGAL (Single Cell Protein = SCP)
adalah makanan berkadar protein tinggi, berasal dari mikroorganisme
Contoh:1. Mikoprotein dari Fusarium
.............. Substrat: tepung gandum dan ketan
............2. Spirulina dan Chlorella
Kelebihan SCP:
1. Kadar protein lebih tinggi dari protein kedelai atau hewan
2. Pertumbuhan cepat

Gbr. Diagram umum proses/tahapan produksi SCP
Rekayasa Genetika / ADN Rekombian
1. Vektor, berupa plasmid bakteri atau viral ADN virus.


Gbr. Pembuatan plasmid dan mekanisme penyisipan gen
2. Bakteri, berperan dalam perbanyakan plasmid melalui perbanyakan bakteri.

Gbr. Pemisahan DNA oleh enzim restriksi
3. Enzim, terdiri dari enzim RESTRIKSI (pemotong plasmid/ADN) dan enzim LIGASE (penyambung ptongan-potongan ADN)

Gbr. Proses produksi insulin manusia dengan rekayasa genetika
Secara umum ekspektasi ditingkat nasional nampaknya tidaklah berbeda jauh dengan ekspektasi secara global, apabila dilihat dari amanat GBHN dan Program PELITA VI
Sesuai dengan amanat GBHN 1993 khususnya sasaran Bidang Pembangunan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dalam PELITA VI, maka bioteknologi termasuk dalam Kebijaksanaan Nasional sebagai suatu bidang Iptek yang perlu dikembangkan-Dalam PELITA VI telah ditetapkan tiga bidang bioteknologi yang dijadikan prioritas untuk dikembangkan yaitu:
Bioteknologi pertanian yang mencakup bioteknologi tanaman, ternak dan bioteknologi perikanan
Bioteknologi industri, menitikberatkan pemanfaatan teknologi fermentasi sebagai dasar teknologinya serta pemanfaatan bioteknologi lainnya untuk menunjang pertumbuhan bioindustri.
Bioteknologi kesehatan, yang menitikberatkan pada penemuan teknologi vaksin dan pemanfaatan biologi molekuler untuk pencegahan dan pengobatan penyakit.

2.3 Peranan manusia terhadap pengembangan Bioteknologi
Hobbelink (1988) menyatakan bahwa bioteknologi sebagai suatu teknologi sebenarnya bukan barang baru. Ia telah ada sejak beribu tahun yang silam, sejak manusia mengenal cara membuat anggur, bir, keju ataupun ragi roti. Orang-orang Mesir kuno telah menggunakan bioteknologi untuk membuat bir pada 2000 tahun sebelum kelahiran Kristus. Prinsip dasar upaya ini umumnya sama yaitu sejumlah bahan dasar didedahkan (exposure) ke jasad renik tertentu yang akan mentransformasikan bahan dasar itu (anggur, barley, susu atau gandum) ke produk yang diinginkan, yakni : minuman anggur, bir, keju dan roti. Kini, bioteknologi modern dapat menghasilkan produk-produk yang bersumber dari sel (cellular product) dan dapat dilakukan melalui transformasi biologis (biotransformation). Terlebih lagi bioteknologi modern dalam prosesnya dapat dipengaruhi serta dikendalikan sepenuhnya oleh manusia sebagai pelakunya.
Peran manusia seiring dengan kemajuan bioteknologi kiranya tak dapat disangkal lagi. Sebagai pelaku, manusia dituntut mempunyai kerangka berfikir sistematis serta mempunyai wawasan luas terhadap ilmunya, mampu melihat hakikat ilmu dalam konstelasi pengetahuan yang lain, dapat mengkaitkan ilmu dengan moral, ilmu dengan agama, serta harus yakin bahwa ilmu yang dipunyai membawa kebahagian kepada diri dan lingkungannya (Suriasumantri, 1999).
Suatu peringatan bahwa dibidang tertentu sering dijumpai pandangan-pandangan ilmuwan yang keliru, seorang ahli memadang rendah bidang ilmu lainnya. kondisi ini tentu tidak dapat dibenarkan karena akan mengancam kemajuan ilmu. Dalam era bioteknologi pandangan terhadap semua bidang ilmu adalah sederajad, karena sesungguhnya bioteknologi adalah multidisiplin ilmu. Tidak ada bioteknolog yang bekerja sendiri. Bioteknologi merupakan kumpulan dari berbagai bidang keahlian, yakni: biokimia, mikrobiologi, biologi molekuler dan seluler, genetika, embriologi, immunologi, biologi reproduksi dan ahli komputer. Semua orang yang menguasai bidang-bidang ilmu tersebut harus dapat bekerja dalam satu tim. Dengan demikian, aktivitas bioteknologi dapat dilakukan untuk memberi nilai tambah bagi industri yang telah memanfaatkan bioteknologi.


BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Bioteknologi adalah cabang ilmu yang mempelajari pemanfaatan makhluk hidup (bakteri, fungi, virus, dan lain-lain) maupun produk dari makhluk hidup (enzim, alkohol) dalam proses produksi untuk menghasilkan barang dan jasa.
Bioteknologi secara sederhana sudah dikenal oleh manusia sejak ribuan tahun yang lalu. Sebagai contoh, di bidang teknologi pangan adalah pembuatan bir, roti, maupun keju yang sudah dikenal sejak abad ke-19, pemuliaan tanaman untuk menghasilkan varietas-varietas baru di bidang pertanian, serta pemuliaan dan reproduksi hewan. Di bidang medis, penerapan bioteknologi di masa lalu dibuktikan antara lain dengan penemuan vaksin, antibiotik, dan insulin walaupun masih dalam jumlah yang terbatas akibat proses fermentasi yang tidak sempurna.
Peran manusia seiring dengan kemajuan bioteknologi kiranya tak dapat disangkal lagi. Sebagai pelaku, manusia dituntut mempunyai kerangka berfikir sistematis serta mempunyai wawasan luas terhadap ilmunya, mampu melihat hakikat ilmu dalam konstelasi pengetahuan yang lain, dapat mengkaitkan ilmu dengan moral, ilmu dengan agama, serta harus yakin bahwa ilmu yang dipunyai membawa kebahagian kepada diri dan lingkungannya.




DAFTAR PUSTAKA

Nasir, Muhammad. 2002. Bioteknologi Molekuler Teknik Rekayasa Genetik Tanaman. PT Citra Aditya Bakti : Bandung.
Prentis, Steve. 1990. Bioteknologi Suatu Revolusi Industri Yang Baru. Erlangga : Jakarta.
Drs. Jasin, Maskoeri. 1987. Ilmu Alamiah Dasar. PT Raja Grafindo Persada : Jakarta.
Hobbelink, H. 1988. Bioteknologi dan Pertanian Dunia ketiga, Harapan Baru Janji Palsu? Diterjemahkan oleh Bambang Suryobroto. Yayasan Obor Indonesia. Jakarta.
Suriasumantri dan Jujum, S. 1999. Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer. Penerbit Pustaka Sinar Harapan. Jakarta.

MANUSIA DAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Makalah ini disusun dalam rangka memenuhi tugas kelompok mata kuliah
“Ilmu Budaya Dasar”

Pembimbing:
Hj Ilfi

Oleh:
Masnia (09510023)
Agus Aryanto (09510024)
Aldino Kurniawan (09510025)
Nikmatul Khasanah (09510026)
Yuni Udchiah (09510027)
Nia Eka Sari (09510028)






JURUSAN MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN)
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
2010


KATA PENGANTAR


Bismillahirahmanirrohim

Alhamdulillah dengan segenap kerendahan hati, kami haturkan segala puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat, taufik serta hidayah-Nya, sehingga kami mampu menyelesaikan makalah ini yang berjudul “ MANUSIA DAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) ”.

Shalawat serta salam senantiasa terlimpahkan kepada junjungan kita nabi agung Muhammad SAW, yang telah berhasil memimpin, membimbing serta menuntun umatnya dari zaman jahiliyah menuju zaman terang benderang.

Suatu kebanggaan tersendiri bagi kami karena dapat menyelesaikan makalah ini, walaupun kami menyadari bahwasannya dalam penulisan makalah ini masih terdapat kesalahan-kasalahan. Oleh karena itu, kami mengharapkan saran dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.

Semoga dengan penulisan makalah ini dapat bermanfaat bagi kami khususnya bagi pembaca.Amin



Malang, 16 Mei 2010



Penyusun











DAFTAR ISI


Kata Pengantar………………………………………………………………………………… i
Daftar Isi………………………………………………………………………………………. ii
BAB I…………………………………………………………………………………………. 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang……………………………………………………………………………. 1
1.2 Rumusan Masalah………………………………………………………………………... 2
1.3 Tujuan Penulisan…………………………………………………………………………. 2
BAB II………………………………………………………………………………………… 3
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian HAM………………………………………………………………………….. 3
2.2 Bentuk dan Jenis HAM…………………………………………………………………… 5
2.3 Pandangan Islam Terhadap HAM………………………………………………………… 6
2.4 Pandangan Masyarakat Terhadap HAM………………………………………………….. 12
BAB III……………………………………………………………………………………….. 14
PENUTUP
3.1 Kesimpulan……………………………………………………………………………….. 14
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………………… 15












BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hak asasi manusia atau biasa disingkat HAM merupakan sebuah hal yang menjadi keharusan dari sebuah negara untuk menjaminnya dalam konstitusinya. Melalui deklarasi universal ham 10 desember 1948 merupakan tonggak bersejarah berlakunya penjaminan hak mengenai manusia sebagai manusia. Sejarah HAM dimulai dari magna charta di inggris pada tahun 1252 yang kemudian kemudian berlanjut pada bill of rights dan kemudian berpangkal pada DUHAM PBB. Dalam konteks keIndonesiaan penegakan HAM masih bisa dibilang kurang memuaskan. Banyak faktor yang menyebabkan penegakan HAM di Indonesia terhambat seperti problem politik, dualisme peradilan dan prosedural acara ( Suryadi, 2004;160).
Islam sebagai agama bagi pengikutnya meyakini konsep Islam adalah sebagai way of life yang berarti pandangan hidup. Islam menurut para penganutnya merupakan konsep yang lengkap mengatur segala aspek kehidupan manusia. Begitu juga dalam pengaturan mengenai hak asasi manusia Islam pun mengtur mengenai hak asasi manusia. Islam adalah agama rahmatan lil alamin yang berarti agama rahmat bagi seluruh alam. Bahkan dalam ketidakadilan sosial sekalipun Islam pun mengatur mengenai konsep kaum mustadhafin yang harus dibela.
Dalam Islam, konsep mengenai HAM sebenarnya telah mempunyai tempat tersendiri dalam pemikiran Islam. Perkembangan wacana demokrasi dengan Islam sebenarnya yang telah mendorong adanya wacana HAM dalam Islam. Karena dalam demokrasi, pengakuan terhadap hak asasi manusia mendapat tempat yang spesial. Berbagai macam pemikiran tentang demokrasi dapat dengan mudah kita temukan didalamnya konsep tentang penegakan HAM.
Bahkan HAM dalam Islam telah dibicarakan sejak empat belas tahun yang lalu (Anas Urbaningrum, 2004;91). Fakta ini mematahkan bahwa Islam tidak memiliki konsep tentang pengakuan HAM. berangkat dari itu makalah ini akan mencoba memberikan sedikit penerangan mengenai wacana HAM dalam Islam.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian dari HAM?
2. Apa saja bentuk dan jenis dari HAM?
3. Bagaimana pandangan islam terhadap HAM?
4. Bagaimana pandangan masyarakat terhadap HAM?
1.3 Tujuan Penulisan
1. Bisa memahami pengertian dari HAM.
2. Bisa mengetahui bentuk dan jenis dari HAM
3. Bisa mengetahui pandangan islam terhadap HAM.
4. Bisa mengetahui pandangan masyarakat terhadap HAM.










BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Hak asasi manusia dalam pengertian umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah tuhan yang dibawa sejak lahir. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi maka manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan. Walau demikian, bukan berarti bahwa perwujudan hak asasi manusia dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri sampai-sampai mengabaikan hak orang lain, ini merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain.
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap pribadi manusia secara kodrati sebagai anugerah dari tuhan, mencangkup hak hidup, hak kemerdekaan/kebebasan dan hak memiliki sesuatu. Penegakan HAM di Indonesia, sebagai mana kita ketahui, bahwa hak asasi manusia bersifat Universal sehingga masalah ini menjadi perhatian segenap umat manusia, tanpa memperdulikan dari mana para korban atau pelaku pelanggaran HAM berasal. Dunia internasional sendiri memiliki berbagai instrumen sanksi untuk para penjahat kemanusiaan, mulai dari sanksi ringan berupa pengucilan atau pemboikotan hingga sanksi pidana melalui pengadilan internasional. Penegakkan hak asasi manusia membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak.
Persaingan berbagai kekuatan politik menjadi warna utama dalam kehidupan politik pada masa orde lama, persaingan tersebut meluas kesegenap kehidupan rakyat hingga memicu perseteruan diantara mereka. Kenyataan menunjukan bahwa hingga kini proses penegakan HAM di indonesia masih menghadapi berbagai kendala. Tetapi, proses demokratisasi yang terjadi pasca tumbangnya kekuasaan orde baru telah memberi harapan yang besar bagi kita agar pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia dapat ditegakkan.
Kendati demikian, di era reformasi dapat kita catat bahwa pemerintah dan lembaga legislatif telah bekerja sama menyusun perangkap perundangan yang menunjukkan upaya nyata untuk mengedepankan perlindungan tentang hak asasi manusia. Tetapi, meski iklim demokratis kini tengah tumbuh subur bukan berarti upaya penegakkan hak asasi manusia di indonesia tidak mengalami hambatan sama sekali. Kita dapat mencermati bahwa dalam lingkungan sosial kita terdapat beberapa hambatan yang bersifat structural (berkenaan dengan budaya masyarakat). Walau demikian hambatan tersebut sepatutnya tidak membuat semangat kita untuk menegakkan hak asasi manusia menjadi surut.
Dari faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam penegakkan hak asasi manusia tersebut, mari kita upayakan sedikit demi sedikit untuk dikurangi (eliminasi), demi terwujudnya hak asasi manusia yang baik, mulailah dari diri kita sendiri untuk belajar menghormati hak-hak orang lain. Kita harus terus berupaya untuk menyuarakan tetap tegaknya hak asasi manusia, agar harkat dan martabat yang ada pada setiap manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa tetap terpelihara dalam sebaik-baiknya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
2.2 Bentuk dan Jenis Hak Asasi Manusia (HAM)
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat (www.wikipedia.co.id)
2.3 Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Pandangan Islam
HAM dalam Islam telah dibicarakan sejak empat belas tahun yang lalu (Anas Urbaningrum, 2004;91). Ini dibuktikan oleh adanya Piagam Madinah (mitsaq Al-Madinah) yang terjadi pada saat Nabi Muhammad berhijrah ke kota Madinah. Dalam Dokumen Madinah atau Piagam Madinah itu berisi antara lain pengakuan dan penegasan bahwa semua kelompok di kota Nabi itu, baik umat yahudi, umat nasrani maupun umat Islam sendiri, adalah merupakan satu bangsa (Idris, 2004;102). Dari pengakuan terhadap semua pihak untuk bekerja sama sebagai satu bangsa, didalam piagam itu terdapat pengakuan mengenai HAM bagi masing-masing pihak yang bersepakat dalam piagam itu. Secara langsung dapat kita lihat bahwa dalam piagam madinah itu HAM sudah mendapatkan pengkuan oleh Islam
Memang, terdapat prinsip-prinsip HAM yang universal; sama dengan adanya perspektif Islam universal tentang HAM (huqul al-insan), yang dalam banyak hal kompatibel dengan Deklarasi Universal HAM (DUHAM). Tetapi juga harus diakui, terdapat upaya-upaya di kalangan sarjana Muslim dan negara Islam di Timur Tengah untuk lebih mengkontekstualisasikan DUHAM dengan interpretasi tertentu dalam Islam dan bahkan dengan lingkungan sosial dan budaya masyarakat-masyarakat Muslim tertentu pula.
Islam sebagai agama universal membuka wacana signifikan bagi HAM. tema-tema HAM dalam Islam, sesungguhnya merupakan tema yang senantiasa muncul, terutama jika dikaitkan dengan sejarah panjang penegakan agama Islam. Menurut Syekh Syaukat Hussain yang diambil dari bukunya Anas Urbaningrum, HAM dikategotrikan dalam dua klasifikasi. Pertama, HAM yang didasarkan oleh Islam bagi seseorang sebagai manusia. Dan kedua, HAM yang diserahkan kepada seseorang atau kelompok tertentu yang berbeda. Contohnya seperti hak-hak khusus bagi non-muslim, kaum wanita, buruh, anak-anak dan sebagainya, merupakan kategori yang kedua ini (Anas, 2004;92).
Berdasarkan temuan diatas akan kita coba mencari kesamaan atau kompatibilitas antara HAM yang terkandung dalam Islam. Akan kita coba membagi hak asasi manusia secara klasifikasi hak negatif dan hak positif. Dalam hal ini hak negatif yang dimaksud adalah hak yang memberian kebebasan kepada setiap individu dalam pemenuhannya.
Yang pertama adalah hak negatif yaitu memberikan kebebasan kepada menusia dalam pemenuhannya. Beberapa yang dapat kita ambil sebagai contoh yaitu: Hak atas hidup, dan menghargai hidup manusia. Islam menegaskan bahwa pembunuhan terhadap seorang manusia ibarat membunuh seluruh umat manusia. Hak ini terkandung dalam surah Al-Maidah ayat 63 yang berbunyi :
Oleh karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi bani israil, bahwa: barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memlihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keternagan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantar amereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi. (QS 5;63)
Hak untuk mendapat perlindungan dari hukuman yang sewenarg wenang. yaitu dalam surat Al An’am : 164 dan surat Fathir 18 yang masing masing berbunyi :
Katakanlah: “Apakah aku mencari Tuhan selain Allah, padahal Dia adalah tuhan bagi segala sesuatu. Dan tidaklah sesorang membuat dosa melainkan kemudharatannya kembali kepada dirinya sendiri; dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Kemudian kepada Tuhanmulah kamu kembali, dan akan diberitakan-Nya kepadamu apa yang kamu perselisihkan”. (QS 6;164)
Dan orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan jika sesorang yang berat dosanya memanggil (orang lain) untuk memikul dosanya itu tiadalah akan dipikulkan untuknya sedikit pun meskipun (yang dipanggilnya itu) kaum kerabatnya. Sesungguhnya yang dapat kamu beri peringatan hanya orang-orang yang takut kepada azab Tuhannya (sekalipun) mereka tidak melihat-Nya dan mereka mendirikan sembahyang. Dan barangsiapa yang mensucikan dirinya, sesungguhnya ia mensucikan diri untuk kebaikan dirinya sendiri. Dan kepada Allah-lah kembali(mu). (QS 35;18)
Hak atas keamanan dan kemerdekaan pribadi terdapat dalam surat An Nisa ayat 58 dan surat Al-Hujurat : 6 yang berbunyi seperti ini:
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (QS 4;58)
Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang yang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaanya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu. (QS 49;6)
Hak atas kebebasan beragama memilih keyakinan berdasar hati nurani. Yang bisa kita lihat secara tersirat dalam surat Al Baqarah ayat 256 dan surat Al Ankabut ayat 46 yang berbunyi:
Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada yang thagut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS 2;256)
Dan janganlah kamu berdebat dengan ahli kitab, melainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang zhalim di antara mereka, dan katakanlah: “kami telah beriman kepada (kitab-kitab) yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepadamu; Tuhan kami dan Tuhanmu adalah satu; dan kami hanya kepada-Nya berserah diri”. (QS 29;46)
Hak atas persamaan hak didepan hukum secara tersirat terdapat dalam surat An-Nisa ayat 1 dan 135 dan Al Hujurat ayat13:
Hai sekalian manusia bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciotakan dari diri yang satu, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah)hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. (QS 4;1)
Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tau kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan. (QS 4;135)
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjdaikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS 49;13)
Dalam hal kebebasan berserikat Islam juga memberikan dalam surat Ali Imran ayat 104-105 yang berbunyi:
Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar ; merekalah orang yang beruntung. (QS 3;104)
Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat. (QS 3;105)
Dalam memberikan suatu protes terhadap pemerintahan yang zhalim dan bersifat tiran. Islam memberikan hak untuk memprotes pemerintahan yang zhalim, secara tersirat dapat diambil dari surat An-Nisa ayat 148, surat Al Maidah 78-79, surat Al A’raf ayat 165, Surat Ali Imran ayat 110 yang masing masing berbunyi:
Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya. Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS 4;148)
Telah dila’nati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan ‘Isa Putera Maryam. Yang demikian itu. Disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. (QS 5;78)
Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan yang munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu. (QS 5;79)
Maka tatkala mereka melupakan apa yang diperingatkan kepada mereka, Kami selamatkan orang-orang yang melarang dari perbuatan jahat dan Kami timpakan kepada orang-orang yang zalim siksaan yang keras, disebabkan mereka selalu berbuat fasik. (QS 7;165)
Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab Beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka; diantara mereka yang ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik. (QS 3;110)
Dalam pemenuhan kebutuhan dasarnya seperti bentuk hak positif dalam hak ekonomi sosial dan Islam pun mengandung secara tersirat mengenai hak ini. Hak mendapatkan kebutuhan dasar hidup manusia secara tersirat terdapat dalam surat Al Baqarah ayat 29, surat Ad-Dzariyat ayat 19, surat Al Jumu’ah ayat 10, yang berbunyi:
Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada dimuka bumi untuk kamu dan Dia berkehendak menuju langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS 2;29)
Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian. (QS 51;19)
Apabila telah ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. (QS 62;10)
Dalam hak mendapatkan pendidikan Islam juga memiliki pengaturan secara tersirat dalam surat Yunus ayat 101, surat Al-Alaq ayat 1-5, surat Al Mujadilah ayat 11 dan surat Az-Zumar ayat 9 yang masing-masing berbunyi berbunyi:
Katakanlah: “Perhatikanlah apa yang ada di langit dan di bumi. Tidaklah bermanfa’at tanda kekuasaan Allah dan rasul-rasul yang memberi peringatan bagi orang-orang yang tidak beriman”. (QS 10;101)
Hai orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepadamu: “berlapang-lapanglah dalam majlis”, maka lapangkanlah. Niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan:berdirilah kamu, maka berdirilah kamu, niscaya Allah akan meninggikan orang orang yang beriman diantaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS 58;11)
(apakah kamu hai orang yang musyrik) ataukah orang-orang yang beribadat di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada (azab) akhrat dan mengharapkan rahmat Tuhannya? Katakanlah: “adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?”. Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran.
2.4 Pandangan Masyarakat Terhadap HAM
Akibat tidak jelasnya kewajiban dalam dokumen HAM PBB ini, dokumen PBB itu kerapkali berubah menjadi alat untuk membenarkan tindakan sendiri, alat untuk memprovokasi oleh kalangan tertentu di dalam sebuah negara, terhadap negaranya sendiri. Ketika hak-hak kalangan tertentu tersebut terganggu di negaranya, (tidak mengakui bertanggungjawab sebagai bagian dari kewajiban dalam penegakan HAM) mereka mengunakan dokumen PBB untuk mengekspresikan, membenarkan dan sekaligus untuk mempertahankan kebenaran tingkah lakunya yang tidak bertanggungjawab tersebut. Akibat tidak jelasnya kewajiban manusia menurut HAM PBB ini, mengakibatkan kelompok-kelompok yang mempunyai akses ke dunia Internasional, kerap merepotkan pemerintah sebuah negara dalam menghadapi satu masalah seperti yang dialami Indonesia . Ada kelompok LSM Indonesia yang menjual isu HAM ke luar negeri untuk kepentingan baik kepentingan politik, maupun kepentingan yang bermotif ekonomi, sementara implikasi tindakannya sebagai bagian dari tanggungjawabnya sebagai warga Negara tidak .dilakukannya. Pelaksanaan HAM seharusnya antara hak dan kewajiban antara warga negara atau pemerintah, harus berjalan secara harmonis, tidak dibenarkan hanya menuntut haknya saja, kalau ini terjadi sama dengan pemeras, tidak dibenarkan melaksanakan kewajibannya saja, kalau ini terjadi perbudakan namanya. Ternyata pelaksanaan antara hak dan kewajiban di Indonesia , tidak berjalan seimbang, baik itu oleh aparat pemerintah sebagai pelaku dari sisi pemerintahan, dan kelompok masyarakat dari sisi warga negara.
Penutup Kasus pelanggaran hak asasi manusia, pelaku utamanya tertuding adalah aparat negara (negara menzalimin warganya), namun pelanggaran hak asasi manusia yang pelakunya bukan aparat negara tidak pernah diungkapkan secara jelas. (warga menzalimin negaranya). Padahal kedua belah pihak adalah pelanggaran HAM yang siginifikan. Baik aparat negara maupun bukan, mempunyai hubungan sebab akibat, dan korban terbesar dari pelanggaran HAM adalah rakyat biasa yang sama sekali tidak terkait dengan berbagai kepentingan politik dari dua belah pihak yang berseteru. Maka terjadinya pelanggaran HAM di Indonesia, pada masa orde lama terkait dengan untuk mempertahankan negara Indonesia . Penumpasan terhadap gerakan separatis adalah salah satu contoh pelanggaran HAM tersebut. Untuk menjaga keutuhan negara tindakan ini dapat diterima. Terjadinya pelanggaran HAM pada orde baru, berhubungan erat dengan budaya politik orde baru yang menekankan kepada stabiltas keamanan. Pendekatan stabiltas keamanan ini, mengandung anak haram yang bernama kolusi, korupsi dan nepotisme. Pada daerah tertentu, nepotismenya yang menonjol dan pada daerah tertentu kolusinya yang menonjol. Pelanggaran hak asasi manusia ini karena budaya politik yang berkembangkan selama ini khsusunya yang berasal dari orde baru bersifat otoriter dan represif; di dalam sifat otoriter dan represif ada nepotisme dan kolusi, paternalisme serta patrimonial yang ditandai dengan indikatornya antara lain bapakisme, sikap asal bapak senang, tujuannya untuk mengamankan jalur kepentingan penguasa yang berkuasa. Dalam hubungan ini, antara hak dan kewajiban tidak berjalan seiring sejalan. Akibat tidak harmonisnya hubungan antara hak dan kewajiban melahirkan, kelompok yang hanya menuntut haknya, dan kelompok yang menuntut kewajibannya saja, sehingga mengesankan ada kelompok pemerasan dan ada kelompok pembudakan. Perbenturan keduanya melahirkan pelanggaran atas hak asasi manusia.
( http://koalisi-ham.org Powered by Joomla! Generated: 13 May, 2010, 18:22)



BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. Dan Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia antara lain Hak asasi pribadi / personal Right, Hak asasi politik / Political Right, Hak azasi hukum / Legal Equality Right,Hak asasi ekonomi, Hak asasi peradilan, dan Hak asasi social budaya. HAM dalam Islam telah dibicarakan sejak empat belas tahun yang lalu (Anas Urbaningrum, 2004;91). Ini dibuktikan oleh adanya Piagam Madinah (mitsaq Al-Madinah) yang terjadi pada saat Nabi Muhammad berhijrah ke kota Madinah. Dalam Dokumen Madinah atau Piagam Madinah itu berisi antara lain pengakuan dan penegasan bahwa semua kelompok di kota Nabi itu, baik umat yahudi, umat nasrani maupun umat Islam sendiri, adalah merupakan satu bangsa (Idris, 2004;102). Secara langsung dapat kita lihat bahwa dalam piagam madinah itu HAM sudah mendapatkan pengkuan oleh Islam. Akibat tidak jelasnya kewajiban dalam dokumen HAM PBB ini, dokumen PBB itu kerapkali berubah menjadi alat untuk membenarkan tindakan sendiri, alat untuk memprovokasi oleh kalangan tertentu di dalam sebuah negara, terhadap negaranya sendiri





DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur’an
Thaha, Idris. 2004. Demokrasi Religius: Pemikiran Politik Nurcholish Madjid dan M. Amien Rais, Jakarta: Penerbit Teraju
Urbaningrum, Anas. 2004. Islamo-Demokrasi Pemikiran Nurcholish Madjid, Jakarta: Penerbit Republika
Radjab, Suryadi. 2002. Dasar-Dasar Hak Asasi Manusia, Jakarta: PBHI
http://koalisi-ham.org Powered by Joomla! Generated: 13 May, 2010, 18:22
(www.wikipedia.co.id)

BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARI’AH
(BPRS)

Makalah ini disusun dalam rangka memenuhi tugas kelompok mata kuliah
“Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank”

Pembimbing:
Umrotul Khasanah, S.Ag, M.Si

Oleh Kelompok VIII:

Yuni Udchiah (09510027)
Nia Eka Sari (095100)
Alfi Riski Ramadhan (095100)
Khusnul Nur Hayati (09510033)
Muhammad Musthofa (095100)











JURUSAN MANAJEMEN
FAKULTAS TARBIYAH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN)
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG



KATA PENGANTAR


Bismillahirahmanirrohim

Alhamdulillah dengan segenap kerendahan hati, kami haturkan segala puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat, taufik serta hidayah-Nya, sehingga kami mampu menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Landasan hukum dan politik pendidikan”.

Shalawat serta salam senantiasa terlimpahkan kepada junjungan kita nabi agung Muhammad SAW, yang telah berhasil memimpin, membimbing serta menuntun umatnya dari zaman jahiliyah menuju zaman terang benderang.

Suatu kebanggaan tersendiri bagi kami karena dapat menyelesaikan makalah ini, walaupun kami menyadari bahwasannya dalam penulisan makalah ini masih terdapat kesalahan-kasalahan. Oleh karena itu, kami mengharapkan saran dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.

Semoga dengan penulisan makalah ini dapat bermanfaat bagi kami khususnya bagi pembaca.Amin



















BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Bank sebagai lembaa perantara jasa keuangan (financial intermediary), yang tugas pokoknya adalah menghimpun dana dari masyarakat, di harapkan dengan dana di maksud dapat memenuhi kebutuhan dana pembiayaan yang tidak di sediakan oleh dua lembaga sebelumnya (swasta dan Negara).
Indonesia sebagai Negara yang mayoritas penduduknya beragama islam, telah lama mendambakan kehadiran system lembaga keuangan yang sesuai tuntutan kebutuhan tidak sebatas financial namun juga tuntutan moralitasnya. Sistem bank mana yang di maksud adalah perbankan yang terbebas dari praktik bunga (free interest banking). Sistem bank bebas bunga atau di sebut pula bank islam atau bank syari’ah, memang tidak khusus di peruntukkan untuk sekelompok orang namun sesuai landasan islam yang “Rahmatal lil ‘alamin”, di dirikan guna melayani masyarakat banyak tanpa membedakan keyakinan yang di anut.
Oleh karena itu, kami menyusun makalah ini dengan maksut agar para pembaca lebih memahami tentang Bank Syari’ah, terlebih dengan Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah.

1.2 Rumusan Masalah
1. Apa pengertian, tujuan dan pungsi pembiayaan?
2. Apa saja kegiatan Usaha dan Larangan Dalam Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah?
3. Apa saja jenis-jenis produk BPRS?
4. Apa saja akad-akad dalam BPRS?

1.3 Tujuan Penulisan
1. Memberikan gambaran pengertian, fungsi dan tujuan dari pembiayaan.
2. Memberikan penjelasan tentang kegiatan usaha dan larangan dalam BPRS.
3. Memberikan penjelasan tentang jenis-jenis produk dalam BPRS.
4. Memberikan penjelasan tentang akad-akad dalam BPRS.


















BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian, Tujuan dan Fungsi Pembiayaan
Pengertian Pembiayaan
Pembiayaan selalu berkaitan dengan aktivitas bisnis. Untuk itu, sebelum masuk ke masalah pengertian pembiayaan, perlu di ketahui apa itu bisnis. Bisnis adalah aktivitas yang mengarah pada peningkatan nilai tambah melalui proses penyerahan jasa, perdagangan atau pengolahan barang (produksi). Pelaku bisnis dalam dalam menjalankan bisnisnya sangat mebutuh sumber modal. Jika pelaku tidak memiliki modal secara cukup, maka ia akan berhubungan dengan pihak lain, seperi bank, untuk mendapatkan suntikan dana, dengan melakukan pembiayaan.
Untuk mengetahui lebih jauh tentang dua kata yang berkaitan dengan pembiayaan dan bisnis, maka perlu di bahas secara singkat sebagai berikut.
Bisnis adalah sebuah aktivitas yang mengarah pada peningkatan nilai tambah melalui proses penyerahan jasa, perdagangan atau pengolahan barang (produksi). Dengan kata lain, bisnis merupakan aktivitas berupa pengembangan aktivitas ekonomi dalam bidang jasa, perdagangan dan industry guna mengoptimalkan nilai keuntungan.
Pembiayaan atau financing, yaitu pendanaan yang di berikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang telah di rencanakan, baik di lakukan sendiri maupun lembaga. Dengan kata lain, pembiayaan adalah pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah di rencanakan.
Dalam kaitannya dengan pembiayaan pada perbankan syari’ah atau istilah teknisnya di sebut sebagai aktiva produktif. Menurut ketentuan Bank Indonesia aktiva produktif adalah penanaman dana Bank Syari’ah baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk pembiayaan, piutang, qardh, surat berharga syari’ah, penempatan, penyertaan modal, penyertaan modal sementara, komitmen dan kontinjensi pada rekening administrative serta Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia (Peraturan Bank Indonesia No.5/7/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003).
Tujuan Pembiayaan
Secara umum tujuan pembiayaan di bedakan menjadi dua kelompok yaitu : tujuan pembiayaan untuk tingkat makro, dan tujuan pembiayaan untuk tingkat mikro. Secara makro, pembiayaan bertujuan untuk :
1. Peningkatan ekonomi umat, artinya : masyarakat yang tidak dapat akses secara ekonomi, dengan adanya pembiayaan mereka dapat melakukan akses ekonomi. Dengan demikian dapat meningkatkan taraf ekonominya.
2. Tersedianya dana bagi peningkatan usaha, artinya : untuk pengembangan usaha membutuhkan dana tambahan ini dapat di peroleh melakukan aktivitas pembiayaan. Pihak yang surplus dana menyalurkan kepada pihak minus dana, sehingga dapat tergulirkan.
3. Meningkatkan produktivitas, artinya : adalah pembiayaan memberikan peluang bagi masyarakat usaha mampu meningkatkan daya produksinya. Sebab upaya produksi tidak akan dapat jalan tanpa adanya dana.
4. Membuka lapangan keraja baru, artinya : dengan di bukanya sector-sektor usaha melalui penambahan dana pembiayaan, maka sector usaha tersebut akan menyerang tenaga kerja. Hal ini berarti menambah atau membuka lapangan kerja baru.
5. Terjadi distribusi pendapatan, artinya : masyarakat usaha produktif mampu melakukan aktivitas kerja, berarti mereka akan memperoleh pendapatan dari hasil usahanya. Penghasilan merupakan bagian dari pendapatan masyarakat. Jika ini terjadi maka akan terdistribusi pendapatan.

Adapun secara makro, pembiayaan diberikan dalam rangka untuk :
1. Upaya memaksimalkan laba, artinya : setiap usaha yang di buka memiliki tujuan tertinggi, yaitu menghasilkan laba usaha. Setiap pengusha menginginkan mampu mencapai laba maksimal. Untuk dapat menghasilkan laba maksimal maka mereka perlu dukungan dana yang cukup.
2. Upaya meminimalkan risiko, artinya : usaha yang di lakukan agar mampu menghasilkan laba maksimal, maka pengusaha harus mampu meminimalkan risiko yang mungkin timbul. Risiko kekurangan modal usaha dapat di peroleh melalui tindakan pembiayaan.
3. Pendayagunaan sumber ekonomi, artinya sumber daya ekonomi dapat di kembangkan dengan melakukan mixing antara sumber daya alam dengan sumber daya manusia serta sumber daya modal. Jika sumber daya alam dan sumber daya modal ada, dan sumber daya modal tidak ada. Maka di pastikan di perlukan pembiayaan. Dengan demikian, pembiayaan pada dasarnya dapat meningkatkan daya guna sumber-sumber daya ekonomi.
4. Penyaluran kelebihan dana, artinya : dalam kehidupan masyarakat ini ada pihak yang memiliki kelebihan sementara ada pihak yang kekurangan. Dalam kaitannya dengan masalah dana, maka mekanisme pembiayaan dapat menjadi jembatan dalam penyeimbangan dan penyaluran kelebihan dana dari pihak yang kelebihan (surplus) kepada pihak yang kekurangan (minus) dana.

Sehubungan dengan aktivitas bank syari’ah, maka pembiayaan merupakan sumber pendapatan bagi Bank Syari’ah. Oleh karena itu, tujuan pembiayaan yang di laksanakan bank syari’ah adalah untuk memenuhi kepentingan stakeholder, yakni :
1. Pemilik
Dari sumber pendapatan di atas, para pemilik mengharapkan akan memperoleh penghasilan atas dana yang di tanamkan pada bank tersebut.
2. Pegawai
Para pegawai mengharapkan dapat memperoleh kesejahteraan dari bank yang dikelolanya.
3. Masyarakat
a. Pemilik dana
Sebagaimana pemilik, mereka mengharapkan dari dana yang di investasikan akan diperoleh bagi hasil.
b. Debitur yang bersangkutan
Para debitur, dengan penyediaan dana baginya, mereka terbantu guna menjalankan usahanya (sector produktif) atau terbantu untuk pengadaan barang yang di inginkannya (pembiayaan konsumtif).
c. Masyarakat umumnya atau konsumen.
Mereka dapat memperoleh barang-barang yang di butuhkannya.
4. Pemerintah
Akibat penyediaan pembiayaan, pemerintah terbantu dalam pembiayaan pembangunan Negara, di samping itu akan di peroleh pajak (berupa pajak penghasilan dan keuntungan yang di peroleh bank dan juga perusahaan-perusahaan)
5. Bank
Bagi bank yang bersangkutan, hasil dari penyaluran pembiayaan, diharapkan bank dapat meneruskandan mengembangkan usahanya agar tetap bertahan dan meluas jaringan usahanya, sehingga semakin banyak masyarakat yang dapat di layaninya.

Funsi Pembiayaan
Sesuai dengan tujuan pembiayaan sebagiamana di atas, menurut Sinungan (1983) pembiayaan secara umum memiliki fungsi untuk :
1. Meningkatkan daya guna uang
Para penabung menyimpan uangnya dalam bentuk giro, tabungan dan deposito. Uang tersebut dalam persentase tertentu di tingkatkan kegunaannya oleh bank guna suatu usaha peningkatan produktifitas.
Secara mendasar melalui pembiayaan terdapat suatu usaha peningkatan produktivitas secara menyeluruh. Dengan demikian dana yang mengendap di bank (yang di peroleh dari para penyimpan uang) tidak idle (diam) dan di salurkan untuk usaha-usaha yang bermanfaat, baik kemanfaatan bagi pengusaha maupun kemanfaatan bagi masyarakat..
2. Meningkatkan daya guna barang
Produsen dengan bantuan pembiayaan bank dapat mengubah bahan mentah menjadi bahan jadi sehingga utility dari bahan tersebut meningkat, misalnya peningkatan utility dari padi menjadi beras, benang menjadi tekstil dan sebagainya.
Produsen dengan bantuan pembiayaan dapat memindahkan barang dari suatu tempat yang kegunaannya kurang ke tempat yang lebih bermanfaat.
Pemindahan barang-barang tersebut tidaklah dapat di atasi oleh keuangan para distributor saja dan oleh karenanya mereka memerlukan bantuan permodalan dari bank berupa pembiayaan.
3. Meningkatkan peredaran uang
Melalui pembiayaan, peredaran uang kartal maupun giral akan lebih berkembang oleh karena pembiayaan menciptakan suatu keinginan beusaha sehingga penggunaa uang akan bertambah baik kulitatif apalagi kuantitatif.
Hal ini selaras dengan pengertian bank selaku “money creator”. Penciptaan uang itu selain dengan cara subtitusi;penukaran uang kartal yang di simpan di giro dengan uang giral, maka ada juga exchange of claim, yaitu bank memberikan pembiayaan dalam bentuk uang giral.
4. Menimbulkan keinginan berusaha
Setiap manusia adalah makhluk yang selalu melakukan kegiatan ekonomi yaitu berusaha memenuhi kebutuhannya. Kegiatan usaha sesuai dengan dinamikannya akan selalu meningkat, akan tetapi peningkatan usaha tidaklah selalu diimbangi dengan peningkatan kemampuannya. Karena itu pulalah maka pengusaha akan selalu berhubunga dengan bank untuk memperoleh bantuan permodalan guna peningkatan usahanya.
Secara otomatis kemudian timbul pula kesan bahwa setiap usaha untuk peningkatan produktivitas, masyarakat tidak perlu khawatir kekurangan modal oleh karena masalahnya dapat di atasi oleh bank dengan pembiayaannya.
5. Stabilitas ekonomi
Dalam ekonomi yang kurang sehat, langkah-langkah stabilitas pada dasarnya diarahkan pada usaha-usaha untuk antara lain:
-pengendalian inflasi
-peningkatan ekspor
-rehabilitas prasarana
-pemenuhan kebutuhan-kebutuhan pokok rakyat untuk menekan arus inflasi dan terlebih-lebih untuk usaha pembangunan ekonomi maka pembiayaan bank memegang peranan yang penting.
6. Sebagai jembatan untuk meningkatkan pendapatan nasional
Para usahawan yang memperoleh pembiayaan tentu saja berusaha untuk meningkatkan usahanya. Peningkatan usaha berarti peningkatan profit. Bila keuntungan ini secara kumulatif dikembangkan lagi dalam arti kata di kembalikan lagi dalam arti kata di kembalikan lagi ke dalam arti kata dikembaikan lagi ke dalam stuktur permodalan, maka peningkatan akan berlangsung terus menerus.

2.2 Kegiatan Usaha dan Larangan Dalam Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah.
Kegiatan Usaha dalam Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah
Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah sebelum UU Perbankan Syari’ah di kenal dengan Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah. Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah (BPRS) juga merupakan lembaga intermediasi keuangan, akan tetapi tidak di perbolehkan melakukan kegiatan usaha dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan usaha yang dapat di lakukan oleh BPRS versi UU Perbankan Syari’ah di atur dalam pasal 21, yaitu bahwa kegiatan usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah meliputi :
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk :
1. Simpanan berupa tabungan atau yang di persamakan dengan itu berdasarkan akad wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah.
2. Investasi berupa Deposito atau Tabungan atau bentuk lainnya yang di persamakan dengan itu berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah.
b. Menyalurkan Dana kepada masyarakat dalam bentuk :
1. Pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah atau musyarakah.
2. Pembiayaan berdasarkan akad murabahah, salam, atau istishna’.
3. Pembiayaan berdasarkan akad qard.
4. Pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada Nasabah berdasarkan akad ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik.
5. Pengambil alihan utang berdasarkan akad hawalah.
c. Menempatkan dana pada Bank Syari’ah lain dalam bentuk titipan berdasarkan akad wadi’ah atau investasi berdasarkan akad mudharabah dan akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah.
d. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah melalui rekening Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah yang ada di Bank Umum Syari’ah, Bank Umum Konvensional dan UUS.
e. Menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha Bank Syari’ah lainnya yang sesuai dengan prinsip syari’ah berdasarkan persetujuan Bank Indonesia.

Kegiatan usaha BPRS secara teknis operasional berkaitan dengan produk-produknya mendasarkan pada pasal 2 dan pasal 3 PBI No.9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syari’ah dalam kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa Bank Syari’ah, serta SEBI No. 10/14/DPbS Jakarta, 17 Maret 2009 perihal pelaksana prinsip syari’ah dalam kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa bank syari’ah, sebagaimana yang telah di paparkan di muka.
Berikutnya perlu di tekankan di sini bahwa setiap pihak di laramg melakukan kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk simpanan atau investasi berdasarkan prinsip syari’ah tanpa izin terlebih dahulu dari bank Indonesia, kecuali di atur dalam undang-undang lain. Dengan demikian untuk dapat melakukan kegiatan-kegiatan sebagaimana di maksut di atas secara a confirmation dapat di tafsirkan harus ada izin terlebih dahulu kepada Bank Indonesia.

Larangan bagi Bank Pembiayaan Rakya Syariah.
Larangan-larangan bagi BPRS tertuang dalam pasal 25 UU perbankan syari’ah, yaitu sebagai berikut :
a. Melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syari’ah.
b. Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran.
c. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing,kecuali penukaran uang asing dengan izin bank Indonesia.
d. Melakukan kegiatan usaha perasuransian, kecuali sebagai agen pemasaran produk asuransi syari’ah.
e. Melakukan penyertaan modal, kecuali pada lembaga yang dibentuk untuk menanggulangi kesulitan liquiditas bank pembiayaan rakyat syari’ah
f. Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 21.

Pasal 26 UU perbankan syari’ah juga menegaskan bahwa kegiatan umum bank syari’ah, unit usaha syari’ah,dan bank pembiayaan rakyat syariah sebagaimana dimaksudkan wajib tunduk kepada prinsip syari’ah yang difatwakan oleh Dewan Syari’ah Nasional-Majelis Ulama Indonesia.
Dalam rangka penyusunan peraturan bank Indonesia sebagaimana dimaksud, bank Indonesia membentuk komite perbankan syari’ah. Adapun tata cara pembentukan, keanggotaan, dan tugas komite perbankan syari’ah sebagaimana dimaksud diatur dengan peraturan bank Indonesia.
Menurut hemat penulis nantinya perlu penegasan mengenai tugas dan kewenangan dari komite perbankqan syari’ah. Hal ini penting mengingat sudah ada lembaga Dewan Syari’ah Nasional dan secara internal dewan pengawas syari’ahyang berkompetisi dalam memberikan pendapat mengenai operasional dan produk perbankan syari’ah.
Perlu dibentuk mekanisme koordinasi dari lembaga-lembaga dimaksud, sehingga adanya akan mengoptimalkan operasional bank syari’ah terutama terkait dengan ketaatan terhadap prinsip-prinsip syari’ah (sharia compliant).

BIDANG GARAPAN FILSAFAT : ONTOLOGI

Posted by yUniE_bamS On 05.54 0 komentar

BIDANG GARAPAN FILSAFAT :
ONTOLOGI

Makalah ini disusun dalam rangka memenuhi tugas kelompok mata kuliah
“Filsafat Ilmu”

Pembimbing:
H. Aunur Rofiq, Lc, M.Ag,. Ph.D

Oleh Kelompok VI :

Yuni Udchiah (09510027)
Nia Eka Sari (09510028)
Khusnul Nur Hayati (09510033)
Debi Cholid Mawardi (09510068)








JURUSAN MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN)
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
2010

KATA PENGANTAR


Bismillahirahmanirrohim

Alhamdulillah dengan segenap kerendahan hati, kami haturkan segala puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat, taufik serta hidayah-Nya, sehingga kami mampu menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Bidang Garapan Filsafat Ontologi”.

Shalawat serta salam senantiasa terlimpahkan kepada junjungan kita nabi agung Muhammad SAW, yang telah berhasil memimpin, membimbing serta menuntun umatnya dari zaman jahiliyah menuju zaman terang benderang.

Suatu kebanggaan tersendiri bagi kami karena dapat menyelesaikan makalah ini, walaupun kami menyadari bahwasannya dalam penulisan makalah ini masih terdapat kesalahan-kasalahan. Oleh karena itu, kami mengharapkan saran dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.

Semoga dengan penulisan makalah ini dapat bermanfaat bagi kami khususnya bagi pembaca.Amin



Malang, 27 April 2010




Penyusun







DAFTAR ISI :


KATA PENGANTAR……………………………………………………………………… i
DAFTAR ISI……………………………………………………………………………….. ii
BAB I……………………………………………………………………………………….. 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang………………………………………………………………………….. 1
1.2 Rumusan Masalah………………………………………………………………………. 1
1.3 Tujuan Penulisan………………………………………………………………………... 1
BAB II………………………………………………………………………………………, 2
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Ontologi……………………………………………………………………... 2
2.2 Metode dan Aspek-aspek Dalam Ontologi……………………………………………… 7
2.3 Kedudukan Ontologi Dalam Filsafat…………………………………………………... 12
2.4 Aliran-aliran Dalam Ontologi………………………………………………………….. 12
BAB III…………………………………………………………………………………….. 17
PENUTUP
3.1 Kesimpulan……………………………………………………………………………... 17
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………………. 18













BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Salah satu cara untuk membedakan jenis pengetahuan yang satu dengan yang lain adalah dengan mengajukan beberapa pertanyaan dalam hubungannya dengan objek apa yang dikaji oleh pengetahuan itu (ontologi), bagaimana cara mengetahui pengetahuan tersebut (epistemologi) dan apa fungsi pengetahuan tersebut (aksiologi).
Ontologi berasal dari bahasa Yunani, ontos (yang sedang berada) dan logos (ilmu). Dalam hal ini, ontologi diartikan sebagai suatu cabang metafisika yang berhubungan dengan kajian mengenai eksistensi itu sendiri. Ontologi mengkaji sesuai yang ada, sepanjang sesuatu itu ada.
Clauberg menyebut ontologi sebagai “ilmu pertama”, yaitu studi tentang yang ada sejauh ada. Studi ini dianggap berlaku untuk semua entitas, termasuk Allah dan semua ciptaan, dan mendasari teologi serta fisika.
Sesuai dengan judul makalah ini, maka penulis akan membahas tentang aspek-aspek yang ada pada ontology filsafat.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian dari Ontologi itu?
2. Bagaimanakah Metode dan aspek Ontologi itu?
3. Bagaimanakah kedudukan Ontologi dalam filsafat?
4. Apa saja aliran-aliran dalam Ontologi?
1.3 Tujuan Penulisan
1. Memberikan penjelasan tentang pengertian Ontologi.
2. Menjelaskan tentang metode dan aspek dalam Ontologi.
3. Menjelaskan kedudukan ontology dalam filsafat.
4. Menjelaskan tentang aliran-aliran dalm Ontologi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Ontologi.
Filsafat tentang ta meta ta physika Aristoteles berpusat pada to hei on,artinya pengada sekedar pengada. Kata yunani on merupakan bentuk netral dari oon dengan bentuk negatifnya ontos.kata itu adalah bentuk partisipasif dari kata kerja einai ( ‘ada’ atau ‘mengada’ ), jadi berarti yang-ada atau pengada. Maka objek material bagi filsafat pertama itu terdiri dari segala-galanya yang ada. Dan dari segi formal ha-hal itu di tinjau bukan menurut aspek ini atau itu yang terbatas, bukan juga sekedar manusia atau dunia atau tuhan, tetapi menurut sifat atau hal mengadanya. Oleh karena itu walaupun Aristoteles sama sekali belum mempergunakan nama itu, filsafat pertama ini kemudian hari akan disebut ontology.
Namun Aristoteles belum pula menyadari segala implikasi penemuannya itu. Sebelum Aritoteles bagi plato sifat “ada” belum memiliki arti yang sangat istimewa. Jika dalam karyanya sophists diterangkan jenis-jenis paling pokok yang termuat dalam konsep-konsep pengertian, maka plato menyejajarkan “ada” dan “tidak-ada” identik dan berlainan, bergerak dan tidak-bergerak. Dengan keliru Aristoteles sendiri masih berpendapat bahwa “mengada” itu hanya merupakan salah satu sifat di samping sifat-sifat lain, walaupun sekaligus merupakan dasar pula untuk segala-galanya. Dan sesudah Aristoteles, Platinos juga hanya akan mengikuti “mengada” sebagai sifat alam-dunia (physis) belaka. Menurut dia sifat mangada itu di angkat dan di atasi oleh sifat “hidup” dan “berpikir”. Baru Thomas Aquinas akan mengelola rumus Aristoteles sedemikian rupa, sehingga mencapai kepadanya yang penuh, yaitu “mengada” sebagai sifat yang melengkapi dan yang mendasari segala sifat lainnya.
Maka menurut hasil perkembangan lebih kemudian tentang arti ‘mengada” sebagai objek pemikiran filsafat pertama sebagai “ontologi” di akui menjadi ilmu yang paling universal. Objeknya meliputi segala-galanya dengan seada-adanya. Maka einai dan to on lambat laun tidak hanya berarti “ada atau tidaknya” tetapi meliputi segala-galanya saja menurut segala bagiannya (segi ekstensif) dan menurut segala aspeknya (segi intensif). Namun dalam pengantar ini objek ontology belum dapat diperinci lebih lanjut, baru akan menjadi lebih jelas dalam uraian (discours) seluruh ontogi sendiri. (Anton Bakker, 1992 :16)
Objek telaah ontologi adalah yang ada. Studi tentang yang ada, pada dataran studi filsafat pada umumnya di lakukan oleh filsafat metaphisika. Istilah ontologi banyak di gunakan ketika kita membahas yang ada dalam konteks filsafat ilmu.
Ontologi membahas tentang yang ada, yang tidak terikat oleh satu perwujudan tertentu. Ontologi membahas tentang yang ada yang universal, menampilkan pemikiran semesta universal. Ontologi berupaya mencari inti yang termuat dalam setiap kenyataan, atau dalam rumusan Lorens Bagus; menjelaskan yang ada yang meliputi semua realitas dalam semua bentuknya.
Dari beberapa pengetahuan di atas dapat di simpulkan bawa;
1. Menurut bahasa, ontology ialah berasal dari bahasa yunani, On/Ontos=ada, logos=ilmu. Jadi, ontology adalah tentang ilmu yang ada.
2. Menurut istilah, ontology ialah ilmu yang membahas tentang hakikat yang ada, yang merupakan ultimate reality baik yang berbentuk jasmani/konkret maupun rohani/abstrak. (Amsal Bakhtiar, 2007 : 134)
Ontologi ilmu meliputi apa hakikat ilmu itu, apa hakikat kebenaran dan kenyataan yang inheren dengan pengetahuan ilmiah, yang tidak terlepas dari persepsi filsafat tentang apa dan bagaimana (yang) “ada” itu (being Sein, het zijn). Paham monoisme yang terpecah menjadi idealisme atau spiritualisme, Paham dualisme, pluralisme dengan berbagai nuansanya, merupakan paham ontologik yang pada akhimya menentukan pendapat bahkan keyakinan kita masing-masing mengenai apa dan bagaimana (yang) ada sebagaimana manifestasi kebenaran yang kita cari.
Ontologi merupakan salah satu kajian kefilsafatan yang paling kuno dan berasal dari Yunani. Studi tersebut membahas keberadaan sesuatu yang bersifat konkret. Tokoh Yunani yang memiliki pandangan yang bersifat ontologis dikenal seperti Thales, Plato, dan Aristoteles . Pada masanya, kebanyakan orang belum membedaan antara penampakan dengan kenyataan. Thales terkenal sebagai filsuf yang pernah sampai pada kesimpulan bahwa air merupakan substansi terdalam yang merupakan asal mula segala sesuatu. Namun yang lebih penting ialah pendiriannya bahwa mungkin sekali segala sesuatu itu berasal dari satu substansi belaka (sehingga sesuatu itu tidak bisa dianggap ada berdiri sendiri). (Amsal Bakhtiar, 2004 : 131)
Hakekat kenyataan atau realitas memang bisa didekati ontologi dengan dua macam sudut pandang:
1. Kuantitatif, yaitu dengan mempertanyakan apakah kenyataan itu tunggal atau jamak.
2. Kualitatif, yaitu dengan mempertanyakan apakah kenyataan (realitas) tersebut memiliki kualitas tertentu, seperti misalnya daun yang memiliki warna kehijauan, bunga mawar yang berbau harum.
Secara sederhana ontologi bisa dirumuskan sebagai ilmu yang mempelajari realitas atau kenyataan konkret secara kritis. Beberapa aliran dalam bidang ontologi, yakni realisme, naturalisme, empirisme.
Naturalisme di dalam seni rupa adalah usaha menampilkan objek realistis dengan penekanan seting alam. Hal ini merupakan pendalaman lebih lanjut dari gerakan realisme pada abad 19 sebagai reaksi atas kemapanan romantisme. Salah satu perupa naturalisme di Amerika adalah William Bliss Baker, yang lukisan pemandangannya dianggap lukisan realis terbaik dari gerakan ini. Salah satu bagian penting dari gerakan naturalis adalah pandangan Darwinisme mengenai hidup dan kerusakan yang telah ditimbulkan manusia terhadap alam.
Istilah istilah terpenting yang terkait dengan ontologi adalah:
• yang-ada (being)
• kenyataan/realitas (reality)
• eksistensi (existence)
• perubahan (change)
• tunggal (one)
• jamak (many)
Ontologi ini pantas dipelajari bagi orang yang ingin memahami secara menyeluruh tentang dunia ini dan berguna bagi studi ilmu-ilmu empiris (misalnya antropologi, sosiologi, ilmu kedokteran, ilmu budaya, fisika, ilmu teknik dan sebagainya).
Ontologi ruang waktu Setelah menikmati masa hidupnya selama sekitar seribu tahun, ontologi boleh dikata memang mengalami perkembangan baru setelah melewati satu periode penampikan. Periode itu yang disebabkan oleh oposisi yang luas terhadap metafisika, terkenal dengan pengumuman "kematian metafisika". Kini kian bisa diterima bahwa ilmu-ilmu alam memiliki skema ontologis. Selain belum dapat sepenuhnya dijustifikasi menurut dasar-dasar empiris murni, skema ontologis itu juga dapat menimbulkan kebingungan teoritis, seperti yang terjadi pada bidang mekanika kuantum yang terus bertengkar soal dualitas gelombang-partikel.
Persoalan baru terus berlanjut seiring dengan kian majunya teori kuantum dan turunannya mengekplorasi hakikat terdalam realitas. Persoalan ontologis terbaru masih berkaitan dengan building-block terkecil yang menyusun seluruh alam semesta seisinya ini. Salah satu usulan mutakhir yang berkaitan dengan subyek ini datang dari teori "Superstring". Inti pandangan Superstring adalah bahwa penyusun dasar semesta ini bukanlah particle-like entity seperti yang diyakini orang sejak hampir 1500 tahun. Penyusun dasar kenyataan kosmos ini adalah semacam senar gitar yang dengan berbagai jenis getarnya memungkinkan munculnya berbagai jenis alam semesta. Dikiaskan secara sangat sederhana, alam semesta ini bukanlah seperti sebuah rumah besar yang tertata dari ribuan bata, bukan seperti benda permanen yang disusun dari tak terhingga dzarrah, tapi lebih mirip seperti sejenis musik yang terdiri dari berbagai macam nada. (http://one.indoskripsi.com/node/786)
Seperti halnya teori Superstring, teori komputasi CA juga mengimplikasikan bahwa penyusun paling dasar dari kenyataan semesta bukanlah particle-like entity. Dalam hal ini, Wolfram memberi sumbangan penting pada "gerakan intelektual" yang menyuarakan pandangan bahwa bentuk-bentuk informasi, dan bukannya materi atau energi, yang lebih merupakan batu penyusun dasar dari seluruh kenyataan. Gerakan intelektual ini mencoba memberi penjelasan baru tentang bagaimana bentuk-bentuk atau pola-pola informasi menciptakan dunia yang kita alami. Selain membangun visi yang lebih kokoh tentang peranan algoritme yang sangat penting di alam semesta ini, gerakan ini juga mencoba mengoreksi padangan klasik Newtonian tentang ruang waktu yang terpisah, kontinu, infinit dan absolut.
Bahwa informasi adalah "satuan" yang paling dasar di alam semesta ini-pengertian ini jelas sudah cukup tua dalam sejarah pengetahuan manusia. Ini terlihat misalnya pada kalimat pembuka Bibel, "Pada mulanya adalah kata", atau pada ayat pertama Qur'an, "Bacalah". Namun demikian, pada kedua kanon besar itu, informasi sebagai inti kosmos lebih bersifat pengertian intuitif yang tak dapat dibuktikan salah. Apa yang dikerjakan Wolfram, John Wheeler dengan "It from Bit"; Edward Fredkin dengan "Digital Universe"; serta sejumlah pemikir lain, semuanya dibangun secara sistematis dengan teori-teori yang bisa difalsifikasi.
Algoritme tentu saja berasal dari nama Abu Ja'far Muhammad bin Al-Kwarizmi (780-850 M), penulis kitab Al-Jabr Wal Muqabala (Aturan-aturan tentang Restorasi dan Reduksi). Algoritme adalah metode atau prosedur yang terdefenisikan dengan baik untuk memecahkan sebuah masalah, biasanya sebuah problem matematika, atau yang berkaitan dengan manipulasi informasi. Secara khusus, sebuah algoritme dideskripsikan sebagai satu seri tindakan yang harus dilaksanakan, ditambah dengan petunjuk tentang kapan dan di mana seri tindakan itu harus diulang lagi. Ada pakar yang membatasi algoritme hanya pada prosedur-prosedur yang akhirnya selesai. Tapi ada juga pakar yang memasukkan prosedur-prosedur yang terus berjalan tanpa henti.
Algoritme memang sering berwujud sebagai program-program komputer, tapi ia juga bisa berwujud tindakan yang dilakukan oleh kehidupan yang tengah mencari perfeksi dan terus berupaya mengatasi dirinya sendiri. (http://usahasejati.com/Filsafat%20Komunikasi/aspek-aspek)
1. Objek Formal
Objek formal ontologi adalah hakikat seluruh realitas. Bagi pendekatan kuantitatif, realitas tampil dalam kuantitas atau jumlah, tealaahnya akan menjadi kualitatif, realitas akan tampil menjadi aliran-aliran materialisme, idealisme, naturalisme, atau hylomorphisme. Yang natural ontologik akan diuraikan di belakang hylomorphisme di ketengahkan pertama oleh aristoteles dalam bukunya De Anima. Dalam tafsiran-tafsiran para ahli selanjutnya di fahami sebagai upaya mencari alternatif bukan dualisme, tetapi menampilkan aspek materialisme dari mental.
Menurut aspek-aspek yang di selidiki, objek-objek material dapat di khususkan lagi. Misalnya manusia saja dapat di pandang secara matematis, fisis, biotic, psikis dan sebagainya. Mereka di bedakan menurut objek formal, ataupun menurut kepadatannya, yaitu menurut aspek intensitas. Maka muncullah pertanyaan : Apakah terdapat suatu ilmu pengetahuan yang begitu padat (mendalam), sehingga serentak membicarakan segala aspek atau sudut formal yang ada dalam objek (material) mana saja? Ilmu pengetahuan sedemikian itu (andaikata ada) akan bersifat paling intensif (padat), dan akan memuat segala aspek penyelidikan ilmiah mana saja.
2. Objek Material
Menurut hal-hal yang di selidiki, di kembangkan ilmu pengetahuan mengenai manusia, mengenai binatang, tumbuhan, laut, atom, dan sebagainya. Mereka di bedakan menurut objek material, ataupun menurut keluasannya, yaitu menurut aspek ekstensif. Maka layaklah bahwa timbul pertanyaan: Apakah ada suatu ilmu pengetahuan begitu umum, sehingga serentak meliputi dan membicarakan segala-galanya yang ada? Ilmu pengetahuan sedemikian itu (andaikan ada) akan bersifat paling ekstensif, dan akan merangkum segala objek (material) penyelidikan ilmiah mana saja. (Anton Bakker, 1992:13)
2.2 Metode dan aspek dalam Ontologi
Lorens Bagus memperkenalkan tiga tingkatan abstraksi dalam ontologi, yaitu : abstraksi fisik, abstraksi bentuk, dan abstraksi metaphisik. Abstraksi fisik menampilkan keseluruhan sifat khas sesuatu objek; sedangkan abstraksi bentuk mendeskripsikan sifat umum yang menjadi cirri semua sesuatu yang sejenis. Abstraksi metaphisik mengetangahkan prinsip umum yang menjadi dasar dari semua realitas. Abstraksi yang dijangkau oleh ontologi adalah abstraksi metaphisik.
Sedangkan metode pembuktian dalam ontologi oleh Laurens Bagus di bedakan menjadi dua, yaitu : pembuktian a priori dan pembuktian a posteriori.
Pembuktian a priori disusun dengan meletakkan term tengah berada lebih dahulu dari predikat; dan pada kesimpulan term tengah menjadi sebab dari kebenaran kesimpulan.
Contoh : Sesuatu yang bersifat lahirah itu fana (Tt-P)
Badan itu sesuatu yang lahiri (S-Tt)
Jadi, badan itu fana (S-P)
Sedangkan pembuktian a posteriori secara ontologi, term tengah ada sesudah realitas kesimpulan; dan term tengah menunjukkan akibat realitas yang dinyatakan dalam kesimpulan hanya saja cara pembuktian a posterioris disusun dengan tata silogistik sebagai berikut:
Contoh : Gigi geligi itu gigi geligi rahang dinosaurus (Tt-S)
Gigi geligi itu gigi geligi pemakan tumbuhan (Tt-P)
Jadi, Dinausaurus itu pemakan tumbuhan (S-P)
Bandingkan tata silogistik pembuktian a priori dengan a posteriori. Yang a priori di berangkatkan dari term tengah di hubungkan dengan predikat dan term tengah menjadi sebab dari kebenaran kesimpulan, sedangkan yang a posteriori di berangkatkan dari term tengah di hubungkan dengan subjek, term tengah menjadi akibat dari realitas dalam kesimpulan. (www.kecoaxus.tripod.com/filsafat/pengfil.htm)
Pertanyaan tentang ‘mengada’ ini muncul pemahaman tentang kenyataan konkret. Dengan demikian ontology menanyakan sesuatu yang tidak serba tidak terkenal. Andai kata sama sekali tidak terkenal, mustahil lah pernah akan ditanyakan. Maka telah ada semacam vorwissen (prapengetahuan) sudah ada suatu pemahaman, namun yang belum tahu pula. Pemahaman itu senada dengan keinsyafan manusia akan dirinya sendiri sebelum melaksanakan antropologi metafisik bahkan merupakan lanjutan kesadaran itu. Filsafat lalu menjurus ke suatu refleksi terakhir, yang ingin mengeksplisitasikan dan mentematisasikan vorwissen tersebut. Tetapi,walaupun terbuka untuk perkembangan selanjutnya, vorwissen itu juga telah menentukan cakrawala principal, ataupun telah memasang suatu napriori mutlak. Segala perkembangan pengertian telah termuat dalam batas-batas prapemahaman itu, dan tidak pernah akan dapat melampauinya. Yang ada di luarnya tidak akan dan tidak dapat di pertanyakan, karena tidak di pandang sebagai ‘mengada’.
Dengan demikian ontology bergerak di antara dua kutub, yaitu antara pengalaman akan kenyataan konkret dan prapengertian ‘mengada’ yang paling umum. Dalam refleksi ontologis kedua kutub itu saling menjelaskan. Atas dasar pengalaman tentang kenyataan akan semakin didasari dan di eksplisitasikan arti dan hakikat ‘mengada’.
Metode ini tidak dapat dipertanggung jawabkan lebih lanjut dulu. Akan lebih jelas sambil berjalan, dan sahnya akan tampak dalam uraian ontologism sendiri. Tidaklah mungkin bertitik pangkal dari rumus-rumus tepat mengenai ‘mengada’ dan segala sesuatu yang berhubungan dengannya oleh karena dua alasan. Pertama, rumus sedemikian itu belum di berikan dasar mutlak dan kepastian ultima. Dengan menentukan rumus sedemikian tanpa jaminan definitive, ada bahaya bahwa telah di tentukan batas-batas yang terlalu sempit dan kurang supel, sehingga secara a priori telah akan tertutup jalan-jalan pemikiran tertentu. Kedua, suatu definisi selalu memakai suatu pengertian lain yang diandaikan telah di ketahui lebih dahulu dan lebih jelas dari ‘mengada’ itu. Oleh kedua alasan ini rumus-rumus dalam ontology hanya mungkin sebagai kesimpulan-kesimpulan uraian. (Anton Bakker, 1992:21-22)
Aspek-aspek dalam Ontologi
Yang Ada (being) Dan yang Tiada ( Non- being)
Ciri Paling Umum Yang Di Punyai Barang Sesuatu
Istilah ada boleh dikatakan senantiasa menunjuk suatu ciri yang melekat pada apa saja, bahkan pada segala sesuatu. Oleh karena itu, ia merupaka pengertian paling umum dan paling bersahaja dari sifat-sifat manapun juga. Adanya sifat tersebut tidaklah menyebabkan barang yang satu berbeda dengan barang yang lain.
Karena itu, salah satu cara untuk dapat mengenal maknanya ialah dengan jalan menghubungkannya dengan cirri-ciri khas yang lain atau menetapkan ukuran tersebut bagi penerapannya. Cara lain lagi ialah dengan jalan menggambarkan dan mengadakan klasifikasi atas berbagai jenis hal yang dapat diterapi predikat tersebut. Tetapi dengan demikian berarti meliputi segenap kenyataan yang ada, yaitu ‘ yang sungguh ada’ (actual) dan ‘ yang mungkin ada (possible). Dan sehubungan dengan itu, Aristoteles memberikan definisi kepada metafisika sebagai’ ilmu pengetahuan mengenai yang ada sebagai yang ada’.
YANG SUNGGUH ADA DAN YANG MUNGKIN ADA
Sesungguhnya, kalimat terakhir diatas menggambarkan terdapatnya perbedaan dalam lingkungan yang ada. Yang Ada yaitu segenap hal yang dapat diterapi pengertian ada dapat dibagi dua yaitu yang sungguh ada dan yang mungkin ada.
YANG ADA DAN EKSISTENSI
Apakah yang dimaksudkan bila kita mengataakan X bersifat ada atau secara lebih singkat X ada. Yang jelas ada tidaklah setara dengan bereksistensi. Jika suatu hal bereksistensi sudah pasti hal itu ada. Tetapi sesuatu yang ada tidaklah selalu bereksistensi Perhatikanlah, misalnya meja didepan ada. Orang dapat mengatakan meja ini bersifat ada.Eksistensi sudah mengandaikan ada.
YANG NYATA ADA DAN YANG TAMPAK ADA
Untuk memberikan gambaran yang lain, perhatikan contoh yang sering dipakai dalam suatu penjelasan. Yaitu mengenai tongkat yang ( tampaknya) bengkok bila dicelupkan kedalam air. Segi epistemology yang berhubungan dengan hal ini telah dibicarakan.Dalam hal ini, sudah jelas benar bahwa orang dapat memilahkan antara tongkat sebagai yang nyata ada dengan tongkat sebagai yang nampak ada.
YANG ADA SENANTIASA DAPAT DIKETAHUI
Dapatlah dikatakan bahwa sesuatu yang ada, meskipun pada suatu saat tertentu tidak diketahui, namun setidak-tidaknya pasti dapa diketahui. Berarti bahwa bersifat ada tentu berakibat dapat diketahui.
YANG ADA PASTI MEMPUNYAI HUBUNGAN
Jika orang mengetahui sesuatu, berarti mengetahui pula bahwa hal tersebut mempunyai hubungan-hubungan dengan hal-hal yang lain.Oleh karena itu, jika dikatakan bahwa pada dasarnya segala sesuatu yang ada pasti dapat diketahui, ini berarti bahwa keadaan dapat diketahui tersebut mengakibatkan adanya kesadaran bahwa segala sesuatu yang ada pasti mempunyai hubungan-hubungan. Karenanya, dapat pula dikatakan bahwa ada berarti berhubungan. Berhubungan berarti mempunyai semacam pengaruh terhadap hal-hal yang lain.
SUATU PERNYATAAN YANG BERSIFAT SEMESTA ( UNIVERSAL)
Hendaknya diingat predikat ‘ ada’ dapat diterapkan terhadap setiap perkataan dan setiap hal. Karena itu pernyataan yang berbentuk X bersifat ada senantiasa mengandung kebenaran tanpa memperhatikan apakah yang diwakili oleh X tersebut. Dengan kata lain, pernyataan itu merupakan suatu bentuk proposisi yang senantiasa mengandung kebenaran tanpa menghiraukan apapun yang menggantikan perubahnya ( variable). Dikatakan benar karena dua macam alasan yaitu berdasarkan pada bentuknya dan sifat yang a priori.
YANG ADA DAN KENYATAAN
Apabila ada kita pandang sebagai suatu sifat, maka yang ada dapat dikatakan merupakan himpunan segenap satuan yang mempunyai sifat ada. Himpuan ini meliputi segala sesuatu, maka dapatlah ia dinamakan himpunan semesta. Memang sejumlah penulis menggunakan istilah kenyataan. Tetapi karena yang ada meliputi juga satuan-satuan yang dalam arti tertentu bersifat tidak nyata, maka sebaliknya penggunaan istilah kenyataan tersebut dibatasi, sehingga sekadar merupakan himpunan himpunan yang meliputi satuan-satuan dari yang ada yang dilekati oleh sifat nyata. Secara demikian kenyataan merupakan himpunan bawahan dari yang ada .Artinya, segala hal yang bersifat nyata sekaligus juga bersifat ada dan bukan sebaliknya.
YANG ADA BERSIFAT NISBI
Sesungguhnya tidak ada masalah yang menyangkut yang tiada yang bersifat mutlak.Yang ada sekedar masalah yang tiada yang bersifat nisbi. Contoh penjelasannya sebagai berikut. Pada suatu waktu tertentu benih pohon gabus mempunyai sifat ada, nyata dan bereksistensi sebagai benih pohon gabus. Tetapi benih tersebut juga mermpunyai kemungkinan/pembawaan(potentiality) untuk menjadi pohon gabus. Dalam hal ini, pohon gabusnya sendiri dapat dikatakan dalam batas-batas tertentu berifat tiada, karena pohin gabus yang berasal dari benih tadi memang yang tiada. Pengertian ‘emungkinan’bersangkut paut dengan pengertian ‘kesugguhan’.
YANG ADA DAN YANG TIADA
Ditinjau secara ungkapan ‘ tiada’ tidak sama dengan ungkapan ‘ mempunyai sifat ada’. Berbeda halnya dengan ungkapan ‘ ada dalam kesanggupan ‘, yang dihubungkan dengan ungkapan ‘ ada dalam kemungkinan’. Yang sungguh ‘ ada ‘ dan ‘ yang mungkin ada’ keduanya termasuk pengertian ‘ yang ada ‘. Dengan perkataan lain, yang mungkin ada merupakan salah satu jenis yang ada dan tidak dapat dikatakan termasuk yang tiada dalam arti bahwa yang mungkin ada itu tidak ada. (Louis O.Kattsoff, 2004 :188-194)
2.3 Kedudukan Ontologi Dalam Filsafat
Ontologi ini merupakan ilmu pengetahuan yang paling universal dan paling menyeluruh. Penyelidikannya meliputi segala pertanyaan dan penelitian lainnya yang lebih bersifat bagian. Ia merupakan konteks untuk semua konteks lainya, cakrawala yang merangkum semua cakrawala lainnya, pendirian yang meliputi segala macam lainnya. Oleh karena sifat englobant (marcel) atau ungreifend (jaspers) itu, maka ontology bercorak total, dan dari sebab itu juga berciri paling kongkrit. Ontology meneliti pengada sekadar pengada. Sedangkan mengada itu merupakan sekaligus hal yang paling terkenal, dan hal yang paling sukar dieksplisitasikan.
Oleh karena meneliti dasar paling umum untuk segala-galanya, ontology itu pantas disebut filsafat pertama. Namun ontology telah mengandaikan semua bagian filsafat lainnya. Tentu dalam suatu pengantar ditaktis dapat saja ontology, sebagai pemikiran paling umum, diuraikan pada awal seluruh penyelidikan filosofis, tetapi menurut urut-urutan itu belum cukup dicakup pengalaman kongkret mengenai manusi-dunia-Tuhan. Besarlah bahaya bahwa ontology sedemikian itu menjadi suatu kumpulan atau system konsep-konsep dan prinsip-prinsip yang melulu formalistis dan kosong belaka, tanpa hubungan dengan kenyataan yang benar. Oleh karena itu karenanya paling baik ontology dikembalikan kedudukan semula, yaitu ditempatkan pada akhir filsafat sistematis. Jadi, ontology bisa disebut filsafat pertama tetapi juga filsafat ultima’. (Anton Bakker, 1992: 20-21)
2.4 Aliran-aliran Dalam Ontology
Di dalam pemahaman ontology dapat di kemukakan aliran-aliran pokok pemikiran sebagai berikut;
1. Monoisme
Paham ini menganggap bahwa hakikat yang asal dari seluruh kenyataan itu hanyalah itu saja, tidak mungkin dua. Haruslah satu hakikat saja sebagai sumber yang asal,baik yang asal berupa materi ataupun berupa rohani. Tidak mungkin ada hakikat masing-masing bebas dan berdiri sendiri. Haruslah salah satunya merupakan sumber yang pokok dan dominan menentukan perkembangan yang lainnya. Istilah monism oleh Thomas Davidson disebut dengan Block Universa. Paham ini kemudian terbagi ke dalam dua aliran;
a. Materialisme
Aliran ini menganggap bahwa sumber yang asal itu adalah materi, bukan rohani. Aliran ini sering juga disebut dengan naturalisme. Menurutnya bahwa zat mati merupakan kenyataan dan satu-satunya fakta. Yang ada hanyalah materi,yang lainnya jiwa atau ruh tidaklah merupakan suatu kenyataan yang berdiri sendiri. Jiwa atau ruh itu hanyalah merupakan akibat saja dari proses gerakan kebenaran dengan salah satu cara tertentu.
Kalau dikatakan bahwa materialisme sering disebut naturalisme sering disebut naturalisme,sebenarnya ada sedikit perbadaan di antara dua paham itu. Namun begitu, materialisme dapat dianggap suatu penampakan diri dari naturalisme. Naturalisme berpendapat bahwa alam saja yang ada, yang lainnya di luar alam tidak ada.yang dimaksud alam di sini ialah segala-galanya, meliputi benda dan ruh. Sebaliknya, materialisme menganggap ruh adalah kejadian dari benda. Jadi tidak sama nilai benda dan ruh seperti dalam naturalism.
Dalam perkembangannya, sebagai aliran yang paling tua, paham ini timbul dan tenggelam seiring roda kehidupan manusia yang selalu di warnai dengan filsaafat dan agama. Alasan mengapa aliran ini berkembang sehingga memperkuat dugaan bahwa yang merupakan hakikat adalah;
1. Pada pikiran yang masih sederhana, apa yang kelihatan yang dapat diraba, biasannya di jadikan kebenaran terakhir.pkiran sederhana tidak mampu memikirkan sesuatu di luar ruang yang abstrak.
2. Penemuan-penemuan menunjukkan betapa bertanggungnya jiwa pada badan. Oleh sebab itu, peristiwa jiwa selalu dilihat sebagai peristiwa jasmani. Jasmani lebih menonjol dalam peristiwa ini.
3. Dalam sejarahnya manusia memang bergantung pada benda seperti pada padi. Dewi Sri dan Tuhan muncul dari situ. Kesemuanya ini memperkuat dugaan bahwa yang merupakan hakikat adalah benda. (Ahmad Tafsir, 2000 : 29)
b. Idealisme
Sebagai lawan materialism adalah aliran idealism yang di namakan jiga dengan spiritualisme. Idealism berarti serba cita, sedang spiritualisme berarti serba ruh.
Aliran ini yang menyatakan bahwa hakikat benda adalah ruhani, spirit atau sebangsnya adalah;
1. Nilai ruh lebih tinggi dari pada badan, lebih tinggi nilainnya dari materi bagi kehidupan manusia. Ruh itu di anggap sebagai hakikat sebenarnya. Sehingga materi hanyalah badannya, bayangan atau penjelmaan saja.
2. Manusia lebih dapat memahami dirinya daripada dunia luar dirinya.
3. Materi ialah kumpulan energy yang menempati ruang. Benda tidak ada, yang ada energy saja.(Ahmad Tafsir, 2000 : 30)
2.Dualisme
Setelah kita memahami bahwa hakikat itu satu (monism) baik materi ataupun ruhani, ada juga pandangan yang mengatakan bahwa hakikat itu ada dua. Aliran ini disebut dualism. Aliran ini berpendapat bahwa benda terdiri dari dua macam hakikat sebagai asal sumbernya, yaitu hakikat materi dan hakikat ruhani, benda dan ruh, jasad dan spirit. Materi bukan muncul dari ruh, dan ruh bukan muncul dari benda. Sama-sama hakikat. Kedua macam hakikat itu masing-masing bebas dan berdiri sendiri, sama-sama azali dan abadi. Hubungan keduannya menciptakan kehidupan dalam ala mini. Contoh yang paling jelas tentang adanya kerja sama kedua hakikat ini ialah dalam diri manusia.
Descrates meragukan segala sesuatu yang dapat di ragukan mula-mula ia mencoba meragukan smua yang dapat diindera, objek yang sebenarnya tidak mungkin diragukan. Dia meragukan badannya sendiri. Keraguan itu menjadi mungkin karena pada pengalaman mimpi, halusinasi, ilusi, dan juga pada pengalaman dengan ruh halus ada yang sebenarnya itu tidak jelas. Pada empat keadaan seseorang dapat mengalami sesuatu seolah-olah dalam keadaan yang sesungguhnya. Di dalam mimpi seolah-seolah seseorang mengalami sesuatu yang sungguh-sungguh terjadi persis seperti tidak mimpi (jaga), begitu pula pada pengalaman halusinasi, ilusi, dan kenyataan gaib. Tidak ada batas yang tegas antara mimpi dan jaga. Akibatnya ia menyatakan bahwa ada satu badan saya ini saya ragukan adanya, tetapi mengenai saya sedang ragu benar-benar tidak dapat di ragukan adanya.
3. Pluralisme
Paha mini berpandangan bahwa segenap macam bentuk merupakan kenyataan. Pluralism bertolak dari keseluruhan dan mengetahui mengakui bahwa segenap macam bentuk itu semuanya nyata. Pluralism dan Dictionary of philosophy and religion di katakan sebagai paham yang menyatakan bahwa kenyataan alam ini tersusun dari banyak unsure, lebih dari satu atau dua entitas. Tokoh aliran ini pada masa yunani kuno adalah Anaxa goras dan Empedocles yang menyatakan bahwa substansi yang ada itu terbentuk dan terdiri dari 4 unsur, yaitu tanah, air, api, dan udara.
Tokoh modern aliran ini adalah William James (1842-1910 M). kelahiran New York dan terkenal sebagai seorang psikolog dan filosof amerika. Dalam bukunya The Meaning if Truth james mengemukakan, tiada kebenaran yang mutlak, yang berlaku umum, yang bersifat tetap, yang berdiri sendiri, lepas dari akal yang mengenal. Sebab pengalaman kita berjalan terus, dan segala yang kita anggap benar dalam perkembangan pengalaman itu senantiasa berubah, karena dalam praktiknya apa yang kita anggap benar dapat dikoreksi oleh pengalaman berikutnya. Oleh karena itu, tiada kebenaran yang mutlak, yang ada adalah kebenaran-kebenaran, yaitu apa yang benar dalam pengalaman-pengalaman yang khusus, yang setiap kali dapat di ubah oleh pengalaman berikutnya. Kenyataan terdiri dari banyak kawasan yang berdiri sendiri. Dunia bukanlah suatu unuversum. Melainkan suatu multi-versum. Dunia adalah suatu dunia yang terdiri dari banyak hal yang beraneka ragam atau pluralis.
4.Nihilisme
Nihilism berasal dari bahasa latin yang berarti nothing atau tidak ada. Sebuah doktrin yang tidak mengakui validitas alternative yang positif. Istilah nihilism di perkenalkan oleh Ivan Turgeniev dalam novelnya Fathers and Children yang di tulisnya pada tahun 1862 di rusia. Dalam novel itu Bazarof sebagai tokoh sentral mengatakan lemahnya kutukan ketika ia menerima ide nihilism.
Doktrin tentang nihilism sebenarnya ada semenjak zaman yunani kuno, yaitu pada pandangan Gorgias (483-360 SM) yang memberikan tiga proposisi tentang realitas. Pertama, tidak ada sesuatupun yang eksis. Realitas itu sebenarnya tidak ada. Bukankah zeno juga pernah sampai pada kesimpulan bahwa hasil pemikiran itu selalu tiba pada paradox. Kita harus menyatakan bahwa realitas itu tunggal dan banyak, terbatas dan tak terbatas, dicipta dan tak dicipta. Karena kontradiksi tidak dapat di terima, maka pemikiran lebih baik tidak menyatakan apa-apa tentang realitas. Kedua, bila sesuatu itu ada, ia tidak dapat diketahui. Ini disebabkan oleh penginderaan itu tidak dapat dipercaya, penginderaan itu sumber ilusi. Akal juga tidak mampu meyakinkan kita tentang bahan alam semesta ini karena kita telah dikungkung oleh dilemma subjektif. Kita berpikir sesuai dengan kemauan, ide kita, yang kita terapkan pada fenomena. Ketiga, sekalipun realitas itu dapat kita ketahui , ia tidak akan dapat kita beritahukan kepada orang lain. (Amsal Bakhtiar, 2007 : 145)
5.Agnostisisme
Paham ini mengingkari kesanggupan manusia untuk mengetahui hakikat benda. Baik hakikat materi maupun hakikat ruhani. Kata Agnosticisme berasal dari bahasa Grik Agnostos yang berarti unknown. A artinya not. Gno artinya know.
Sementara itu, Martin Heidegger (1889-1976),seorang filosof jerman mengatakan, satu-satunya yang ada itu ialah manusia, karena hanya manusialah yang dapat memahami dirinya sendiri, jadi dunia ini adalah bagi manusia, tidak ada persoalan bagi alam metafisika.
Jadi agnostisisme adalah paham pengingkaran atau penyangkalan terhadap kemampuan manusia mengetahui hakikat benda baik materi maupun ruhani. Aliran ini mirip dengan skeptisisme yang berpendapat bahwa manusia diragukan kemampuannya mengetahui hakikat. Namun tampaknya agnostisisme lebih dari itu karena menyerah sama sekali. (Amsal Bakhtiar, 2007 : 146)


















BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Menurut bahasa, ontology ialah berasal dari bahasa yunani, On/Ontos=ada, logos=ilmu. Jadi, ontology adalah tentang ilmu yang ada.
Menurut istilah, ontology ialah ilmu yang membahas tentang hakikat yang ada, yang merupakan ultimate reality baik yang berbentuk jasmani/konkret maupun rohani/abstrak. (Amsal Bakhtiar, 2007 : 134). Ontologi ilmu meliputi apa hakikat ilmu itu, apa hakikat kebenaran dan kenyataan yang inheren dengan pengetahuan ilmiah, yang tidak terlepas dari persepsi filsafat tentang apa dan bagaimana (yang) “ada” itu (being Sein, het zijn).
Lorens Bagus memperkenalkan tiga tingkatan abstraksi dalam ontologi, yaitu : abstraksi fisik, abstraksi bentuk, dan abstraksi metaphisik. Abstraksi fisik menampilkan keseluruhan sifat khas sesuatu objek; sedangkan abstraksi bentuk mendeskripsikan sifat umum yang menjadi cirri semua sesuatu yang sejenis. Abstraksi metaphisik mengetangahkan prinsip umum yang menjadi dasar dari semua realitas. Abstraksi yang dijangkau oleh ontologi adalah abstraksi metaphisik.
Ontologi ini merupakan ilmu pengetahuan yang paling universal dan paling menyeluruh. Penyelidikannya meliputi segala pertanyaan dan penelitian lainnya yang lebih bersifat bagian. Ia merupakan konteks untuk semua konteks lainya, cakrawala yang merangkum semua cakrawala lainnya, pendirian yang meliputi segala macam lainnya.
Mula-mula kita bicarakan realitas benda-benda. Apakah sesuai dengan penampakannya atau sesuatu yang tersembunyi di balik penampakannya? Menjawab petanyaan itu muncul 5 aliran yaitu materialisme, idealisme, dualisme, pluralisme, nihilisme, agnostisisme.


DAFTAR PUSTAKA :


Bakker, Anton. 1992. Ontologi Metafisika Umum Filsafat Pengada dan Dasar-Dasar Kenyataan. Yogyakarta : KANISIUS

Kattsoff O.Louis .2004. Pengantar Filsafat. Yogyakarta : Tiara Wacana

Prof. Dr. Bakhtiar,Amsal, M.A. 2007. Filsafat Ilmu. Jakarta : PT RAJAGRAFINDO PERSADA.

Prof.DR. Ahmad Tafsir. 2000. Filsafat Umum Akal Dan Hati Sejak Thales Sampai Capra . Bandung :PT REMAJA ROSDAKARYA

(http://one.indoskripsi.com/node/786)

(http://usahasejati.com/Filsafat%20Komunikasi/aspek-aspek)

(www.kecoaxus.tripod.com/filsafat/pengfil.htm)