• Welcome Message

BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARI’AH
(BPRS)

Makalah ini disusun dalam rangka memenuhi tugas kelompok mata kuliah
“Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank”

Pembimbing:
Umrotul Khasanah, S.Ag, M.Si

Oleh Kelompok VIII:

Yuni Udchiah (09510027)
Nia Eka Sari (095100)
Alfi Riski Ramadhan (095100)
Khusnul Nur Hayati (09510033)
Muhammad Musthofa (095100)











JURUSAN MANAJEMEN
FAKULTAS TARBIYAH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN)
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG



KATA PENGANTAR


Bismillahirahmanirrohim

Alhamdulillah dengan segenap kerendahan hati, kami haturkan segala puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat, taufik serta hidayah-Nya, sehingga kami mampu menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Landasan hukum dan politik pendidikan”.

Shalawat serta salam senantiasa terlimpahkan kepada junjungan kita nabi agung Muhammad SAW, yang telah berhasil memimpin, membimbing serta menuntun umatnya dari zaman jahiliyah menuju zaman terang benderang.

Suatu kebanggaan tersendiri bagi kami karena dapat menyelesaikan makalah ini, walaupun kami menyadari bahwasannya dalam penulisan makalah ini masih terdapat kesalahan-kasalahan. Oleh karena itu, kami mengharapkan saran dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.

Semoga dengan penulisan makalah ini dapat bermanfaat bagi kami khususnya bagi pembaca.Amin



















BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Bank sebagai lembaa perantara jasa keuangan (financial intermediary), yang tugas pokoknya adalah menghimpun dana dari masyarakat, di harapkan dengan dana di maksud dapat memenuhi kebutuhan dana pembiayaan yang tidak di sediakan oleh dua lembaga sebelumnya (swasta dan Negara).
Indonesia sebagai Negara yang mayoritas penduduknya beragama islam, telah lama mendambakan kehadiran system lembaga keuangan yang sesuai tuntutan kebutuhan tidak sebatas financial namun juga tuntutan moralitasnya. Sistem bank mana yang di maksud adalah perbankan yang terbebas dari praktik bunga (free interest banking). Sistem bank bebas bunga atau di sebut pula bank islam atau bank syari’ah, memang tidak khusus di peruntukkan untuk sekelompok orang namun sesuai landasan islam yang “Rahmatal lil ‘alamin”, di dirikan guna melayani masyarakat banyak tanpa membedakan keyakinan yang di anut.
Oleh karena itu, kami menyusun makalah ini dengan maksut agar para pembaca lebih memahami tentang Bank Syari’ah, terlebih dengan Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah.

1.2 Rumusan Masalah
1. Apa pengertian, tujuan dan pungsi pembiayaan?
2. Apa saja kegiatan Usaha dan Larangan Dalam Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah?
3. Apa saja jenis-jenis produk BPRS?
4. Apa saja akad-akad dalam BPRS?

1.3 Tujuan Penulisan
1. Memberikan gambaran pengertian, fungsi dan tujuan dari pembiayaan.
2. Memberikan penjelasan tentang kegiatan usaha dan larangan dalam BPRS.
3. Memberikan penjelasan tentang jenis-jenis produk dalam BPRS.
4. Memberikan penjelasan tentang akad-akad dalam BPRS.


















BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian, Tujuan dan Fungsi Pembiayaan
Pengertian Pembiayaan
Pembiayaan selalu berkaitan dengan aktivitas bisnis. Untuk itu, sebelum masuk ke masalah pengertian pembiayaan, perlu di ketahui apa itu bisnis. Bisnis adalah aktivitas yang mengarah pada peningkatan nilai tambah melalui proses penyerahan jasa, perdagangan atau pengolahan barang (produksi). Pelaku bisnis dalam dalam menjalankan bisnisnya sangat mebutuh sumber modal. Jika pelaku tidak memiliki modal secara cukup, maka ia akan berhubungan dengan pihak lain, seperi bank, untuk mendapatkan suntikan dana, dengan melakukan pembiayaan.
Untuk mengetahui lebih jauh tentang dua kata yang berkaitan dengan pembiayaan dan bisnis, maka perlu di bahas secara singkat sebagai berikut.
Bisnis adalah sebuah aktivitas yang mengarah pada peningkatan nilai tambah melalui proses penyerahan jasa, perdagangan atau pengolahan barang (produksi). Dengan kata lain, bisnis merupakan aktivitas berupa pengembangan aktivitas ekonomi dalam bidang jasa, perdagangan dan industry guna mengoptimalkan nilai keuntungan.
Pembiayaan atau financing, yaitu pendanaan yang di berikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang telah di rencanakan, baik di lakukan sendiri maupun lembaga. Dengan kata lain, pembiayaan adalah pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah di rencanakan.
Dalam kaitannya dengan pembiayaan pada perbankan syari’ah atau istilah teknisnya di sebut sebagai aktiva produktif. Menurut ketentuan Bank Indonesia aktiva produktif adalah penanaman dana Bank Syari’ah baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk pembiayaan, piutang, qardh, surat berharga syari’ah, penempatan, penyertaan modal, penyertaan modal sementara, komitmen dan kontinjensi pada rekening administrative serta Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia (Peraturan Bank Indonesia No.5/7/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003).
Tujuan Pembiayaan
Secara umum tujuan pembiayaan di bedakan menjadi dua kelompok yaitu : tujuan pembiayaan untuk tingkat makro, dan tujuan pembiayaan untuk tingkat mikro. Secara makro, pembiayaan bertujuan untuk :
1. Peningkatan ekonomi umat, artinya : masyarakat yang tidak dapat akses secara ekonomi, dengan adanya pembiayaan mereka dapat melakukan akses ekonomi. Dengan demikian dapat meningkatkan taraf ekonominya.
2. Tersedianya dana bagi peningkatan usaha, artinya : untuk pengembangan usaha membutuhkan dana tambahan ini dapat di peroleh melakukan aktivitas pembiayaan. Pihak yang surplus dana menyalurkan kepada pihak minus dana, sehingga dapat tergulirkan.
3. Meningkatkan produktivitas, artinya : adalah pembiayaan memberikan peluang bagi masyarakat usaha mampu meningkatkan daya produksinya. Sebab upaya produksi tidak akan dapat jalan tanpa adanya dana.
4. Membuka lapangan keraja baru, artinya : dengan di bukanya sector-sektor usaha melalui penambahan dana pembiayaan, maka sector usaha tersebut akan menyerang tenaga kerja. Hal ini berarti menambah atau membuka lapangan kerja baru.
5. Terjadi distribusi pendapatan, artinya : masyarakat usaha produktif mampu melakukan aktivitas kerja, berarti mereka akan memperoleh pendapatan dari hasil usahanya. Penghasilan merupakan bagian dari pendapatan masyarakat. Jika ini terjadi maka akan terdistribusi pendapatan.

Adapun secara makro, pembiayaan diberikan dalam rangka untuk :
1. Upaya memaksimalkan laba, artinya : setiap usaha yang di buka memiliki tujuan tertinggi, yaitu menghasilkan laba usaha. Setiap pengusha menginginkan mampu mencapai laba maksimal. Untuk dapat menghasilkan laba maksimal maka mereka perlu dukungan dana yang cukup.
2. Upaya meminimalkan risiko, artinya : usaha yang di lakukan agar mampu menghasilkan laba maksimal, maka pengusaha harus mampu meminimalkan risiko yang mungkin timbul. Risiko kekurangan modal usaha dapat di peroleh melalui tindakan pembiayaan.
3. Pendayagunaan sumber ekonomi, artinya sumber daya ekonomi dapat di kembangkan dengan melakukan mixing antara sumber daya alam dengan sumber daya manusia serta sumber daya modal. Jika sumber daya alam dan sumber daya modal ada, dan sumber daya modal tidak ada. Maka di pastikan di perlukan pembiayaan. Dengan demikian, pembiayaan pada dasarnya dapat meningkatkan daya guna sumber-sumber daya ekonomi.
4. Penyaluran kelebihan dana, artinya : dalam kehidupan masyarakat ini ada pihak yang memiliki kelebihan sementara ada pihak yang kekurangan. Dalam kaitannya dengan masalah dana, maka mekanisme pembiayaan dapat menjadi jembatan dalam penyeimbangan dan penyaluran kelebihan dana dari pihak yang kelebihan (surplus) kepada pihak yang kekurangan (minus) dana.

Sehubungan dengan aktivitas bank syari’ah, maka pembiayaan merupakan sumber pendapatan bagi Bank Syari’ah. Oleh karena itu, tujuan pembiayaan yang di laksanakan bank syari’ah adalah untuk memenuhi kepentingan stakeholder, yakni :
1. Pemilik
Dari sumber pendapatan di atas, para pemilik mengharapkan akan memperoleh penghasilan atas dana yang di tanamkan pada bank tersebut.
2. Pegawai
Para pegawai mengharapkan dapat memperoleh kesejahteraan dari bank yang dikelolanya.
3. Masyarakat
a. Pemilik dana
Sebagaimana pemilik, mereka mengharapkan dari dana yang di investasikan akan diperoleh bagi hasil.
b. Debitur yang bersangkutan
Para debitur, dengan penyediaan dana baginya, mereka terbantu guna menjalankan usahanya (sector produktif) atau terbantu untuk pengadaan barang yang di inginkannya (pembiayaan konsumtif).
c. Masyarakat umumnya atau konsumen.
Mereka dapat memperoleh barang-barang yang di butuhkannya.
4. Pemerintah
Akibat penyediaan pembiayaan, pemerintah terbantu dalam pembiayaan pembangunan Negara, di samping itu akan di peroleh pajak (berupa pajak penghasilan dan keuntungan yang di peroleh bank dan juga perusahaan-perusahaan)
5. Bank
Bagi bank yang bersangkutan, hasil dari penyaluran pembiayaan, diharapkan bank dapat meneruskandan mengembangkan usahanya agar tetap bertahan dan meluas jaringan usahanya, sehingga semakin banyak masyarakat yang dapat di layaninya.

Funsi Pembiayaan
Sesuai dengan tujuan pembiayaan sebagiamana di atas, menurut Sinungan (1983) pembiayaan secara umum memiliki fungsi untuk :
1. Meningkatkan daya guna uang
Para penabung menyimpan uangnya dalam bentuk giro, tabungan dan deposito. Uang tersebut dalam persentase tertentu di tingkatkan kegunaannya oleh bank guna suatu usaha peningkatan produktifitas.
Secara mendasar melalui pembiayaan terdapat suatu usaha peningkatan produktivitas secara menyeluruh. Dengan demikian dana yang mengendap di bank (yang di peroleh dari para penyimpan uang) tidak idle (diam) dan di salurkan untuk usaha-usaha yang bermanfaat, baik kemanfaatan bagi pengusaha maupun kemanfaatan bagi masyarakat..
2. Meningkatkan daya guna barang
Produsen dengan bantuan pembiayaan bank dapat mengubah bahan mentah menjadi bahan jadi sehingga utility dari bahan tersebut meningkat, misalnya peningkatan utility dari padi menjadi beras, benang menjadi tekstil dan sebagainya.
Produsen dengan bantuan pembiayaan dapat memindahkan barang dari suatu tempat yang kegunaannya kurang ke tempat yang lebih bermanfaat.
Pemindahan barang-barang tersebut tidaklah dapat di atasi oleh keuangan para distributor saja dan oleh karenanya mereka memerlukan bantuan permodalan dari bank berupa pembiayaan.
3. Meningkatkan peredaran uang
Melalui pembiayaan, peredaran uang kartal maupun giral akan lebih berkembang oleh karena pembiayaan menciptakan suatu keinginan beusaha sehingga penggunaa uang akan bertambah baik kulitatif apalagi kuantitatif.
Hal ini selaras dengan pengertian bank selaku “money creator”. Penciptaan uang itu selain dengan cara subtitusi;penukaran uang kartal yang di simpan di giro dengan uang giral, maka ada juga exchange of claim, yaitu bank memberikan pembiayaan dalam bentuk uang giral.
4. Menimbulkan keinginan berusaha
Setiap manusia adalah makhluk yang selalu melakukan kegiatan ekonomi yaitu berusaha memenuhi kebutuhannya. Kegiatan usaha sesuai dengan dinamikannya akan selalu meningkat, akan tetapi peningkatan usaha tidaklah selalu diimbangi dengan peningkatan kemampuannya. Karena itu pulalah maka pengusaha akan selalu berhubunga dengan bank untuk memperoleh bantuan permodalan guna peningkatan usahanya.
Secara otomatis kemudian timbul pula kesan bahwa setiap usaha untuk peningkatan produktivitas, masyarakat tidak perlu khawatir kekurangan modal oleh karena masalahnya dapat di atasi oleh bank dengan pembiayaannya.
5. Stabilitas ekonomi
Dalam ekonomi yang kurang sehat, langkah-langkah stabilitas pada dasarnya diarahkan pada usaha-usaha untuk antara lain:
-pengendalian inflasi
-peningkatan ekspor
-rehabilitas prasarana
-pemenuhan kebutuhan-kebutuhan pokok rakyat untuk menekan arus inflasi dan terlebih-lebih untuk usaha pembangunan ekonomi maka pembiayaan bank memegang peranan yang penting.
6. Sebagai jembatan untuk meningkatkan pendapatan nasional
Para usahawan yang memperoleh pembiayaan tentu saja berusaha untuk meningkatkan usahanya. Peningkatan usaha berarti peningkatan profit. Bila keuntungan ini secara kumulatif dikembangkan lagi dalam arti kata di kembalikan lagi dalam arti kata di kembalikan lagi ke dalam arti kata dikembaikan lagi ke dalam stuktur permodalan, maka peningkatan akan berlangsung terus menerus.

2.2 Kegiatan Usaha dan Larangan Dalam Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah.
Kegiatan Usaha dalam Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah
Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah sebelum UU Perbankan Syari’ah di kenal dengan Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah. Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah (BPRS) juga merupakan lembaga intermediasi keuangan, akan tetapi tidak di perbolehkan melakukan kegiatan usaha dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan usaha yang dapat di lakukan oleh BPRS versi UU Perbankan Syari’ah di atur dalam pasal 21, yaitu bahwa kegiatan usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah meliputi :
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk :
1. Simpanan berupa tabungan atau yang di persamakan dengan itu berdasarkan akad wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah.
2. Investasi berupa Deposito atau Tabungan atau bentuk lainnya yang di persamakan dengan itu berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah.
b. Menyalurkan Dana kepada masyarakat dalam bentuk :
1. Pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah atau musyarakah.
2. Pembiayaan berdasarkan akad murabahah, salam, atau istishna’.
3. Pembiayaan berdasarkan akad qard.
4. Pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada Nasabah berdasarkan akad ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik.
5. Pengambil alihan utang berdasarkan akad hawalah.
c. Menempatkan dana pada Bank Syari’ah lain dalam bentuk titipan berdasarkan akad wadi’ah atau investasi berdasarkan akad mudharabah dan akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah.
d. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah melalui rekening Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah yang ada di Bank Umum Syari’ah, Bank Umum Konvensional dan UUS.
e. Menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha Bank Syari’ah lainnya yang sesuai dengan prinsip syari’ah berdasarkan persetujuan Bank Indonesia.

Kegiatan usaha BPRS secara teknis operasional berkaitan dengan produk-produknya mendasarkan pada pasal 2 dan pasal 3 PBI No.9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syari’ah dalam kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa Bank Syari’ah, serta SEBI No. 10/14/DPbS Jakarta, 17 Maret 2009 perihal pelaksana prinsip syari’ah dalam kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa bank syari’ah, sebagaimana yang telah di paparkan di muka.
Berikutnya perlu di tekankan di sini bahwa setiap pihak di laramg melakukan kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk simpanan atau investasi berdasarkan prinsip syari’ah tanpa izin terlebih dahulu dari bank Indonesia, kecuali di atur dalam undang-undang lain. Dengan demikian untuk dapat melakukan kegiatan-kegiatan sebagaimana di maksut di atas secara a confirmation dapat di tafsirkan harus ada izin terlebih dahulu kepada Bank Indonesia.

Larangan bagi Bank Pembiayaan Rakya Syariah.
Larangan-larangan bagi BPRS tertuang dalam pasal 25 UU perbankan syari’ah, yaitu sebagai berikut :
a. Melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syari’ah.
b. Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran.
c. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing,kecuali penukaran uang asing dengan izin bank Indonesia.
d. Melakukan kegiatan usaha perasuransian, kecuali sebagai agen pemasaran produk asuransi syari’ah.
e. Melakukan penyertaan modal, kecuali pada lembaga yang dibentuk untuk menanggulangi kesulitan liquiditas bank pembiayaan rakyat syari’ah
f. Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 21.

Pasal 26 UU perbankan syari’ah juga menegaskan bahwa kegiatan umum bank syari’ah, unit usaha syari’ah,dan bank pembiayaan rakyat syariah sebagaimana dimaksudkan wajib tunduk kepada prinsip syari’ah yang difatwakan oleh Dewan Syari’ah Nasional-Majelis Ulama Indonesia.
Dalam rangka penyusunan peraturan bank Indonesia sebagaimana dimaksud, bank Indonesia membentuk komite perbankan syari’ah. Adapun tata cara pembentukan, keanggotaan, dan tugas komite perbankan syari’ah sebagaimana dimaksud diatur dengan peraturan bank Indonesia.
Menurut hemat penulis nantinya perlu penegasan mengenai tugas dan kewenangan dari komite perbankqan syari’ah. Hal ini penting mengingat sudah ada lembaga Dewan Syari’ah Nasional dan secara internal dewan pengawas syari’ahyang berkompetisi dalam memberikan pendapat mengenai operasional dan produk perbankan syari’ah.
Perlu dibentuk mekanisme koordinasi dari lembaga-lembaga dimaksud, sehingga adanya akan mengoptimalkan operasional bank syari’ah terutama terkait dengan ketaatan terhadap prinsip-prinsip syari’ah (sharia compliant).

Categories:

2 Response for the "BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARI’AH (BPRS)"

  1. Unknown says:

    Kok gga ada jenis jenis produk nya ??

  2. Unknown says:

    Kok gga ada jenis jenis produk nya ??

Posting Komentar